Manyala.co – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer. Penyaluran tahap kali ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2025, dan akan mencakup bantuan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.
BSU merupakan salah satu program stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru. Dana sebesar Rp 300.000 akan diberikan sekali pencairan untuk periode dua bulan tersebut.
“Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (2/6/2025).
Penyaluran BSU ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang dijalankan secara lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja. Sementara itu, guru honorer berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Susiwijono menekankan bahwa program ini memiliki tujuan utama untuk “meningkatkan konsumsi domestik dan menjaga daya beli masyarakat,” di tengah tekanan ekonomi yang meningkat. BSU juga diharapkan membantu keluarga pekerja menghadapi lonjakan kebutuhan, seperti biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU Juni 2025, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara daring melalui situs resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id. Prosesnya cukup mudah dan cepat.
Panduan Cek Status Penerima BSU:
- Akses situs kemnaker.go.id
- Buat akun jika belum terdaftar, atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
- Lengkapi profil dan data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah masuk ke dashboard, periksa notifikasi status BSU Anda.
Di dalam dashboard, Anda akan melihat status BSU Anda yang terbagi menjadi tiga kategori utama:
- Terdaftar: Data Anda sudah masuk ke sistem berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Anda telah dinyatakan sebagai penerima yang sah oleh instansi terkait.
- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah ditransfer ke rekening pribadi Anda, atau tersedia untuk dicairkan lewat PT Pos.
Untuk menerima dana, Anda harus melalui seluruh tahap tersebut mulai dari proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran dana.
Persyaratan Calon Penerima BSU Juni 2025
Tidak semua pekerja atau guru honorer otomatis menjadi penerima BSU. Berikut ini adalah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah bagi calon penerima BSU tahun ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan, atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di wilayah yang termasuk dalam daftar daerah prioritas penyaluran bantuan.
Perlu dicatat bahwa proses pendaftaran penerima BSU tidak bisa dilakukan secara pribadi. Proses ini hanya dapat diajukan oleh perusahaan tempat pekerja terdaftar.
Dengan penyaluran BSU yang segera dimulai, pekerja di sektor informal maupun formal diharapkan segera memeriksa status mereka secara online untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.