Makassar, Manyala.co – Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,21 persen menjadi Rp3.921.234 dalam rapat pleno yang digelar di Makassar pada Jumat malam, 19 Desember 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses pembahasan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Nilai UMP Sulsel 2026 naik sebesar Rp263.561 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp3.657.527.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan Jayadi Nas mengatakan Dewan Pengupahan telah menyepakati indeks alfa sebesar 0,8 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP. “Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks Alfa adalah 0,8,” ujar Jayadi Nas usai rapat pleno.
Jayadi Nas menyampaikan hasil kesepakatan tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur. “Malam ini langsung saya kirim hasilnya,” kata Jayadi Nas.
Penetapan resmi UMP Sulsel 2026 dijadwalkan dilakukan sebelum batas waktu nasional, yakni 24 Desember 2025. Penetapan tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengupahan yang mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP setiap tahun.
Jayadi Nas mengakui bahwa keputusan tersebut tetap berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan kesepakatan yang dihasilkan merupakan buah dari dialog antara pihak pengusaha dan serikat pekerja. “Saya paham dinamikanya, tapi tetap ada kesepakatan. Itulah demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Sulsel,” ujarnya.
Rapat pleno penetapan UMP Sulsel berlangsung sejak sekitar pukul 19.30 Wita dan digelar secara tertutup di lantai dua Continent Centrepoint Hotel Panakkukang, Makassar. Hanya anggota Dewan Pengupahan dan sekretariat yang diizinkan mengikuti pembahasan di dalam ruangan.
Di luar ruangan, puluhan buruh menunggu hasil keputusan rapat. Sekitar pukul 20.40 Wita, sejumlah buruh sempat meminta agar pintu rapat dibuka agar mereka dapat mendengarkan jalannya pembahasan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pintu dibuka sebagian oleh penyelenggara dengan syarat peserta tetap menjaga ketertiban.
Perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan Sulsel, Mahamuddin, menyatakan pihaknya menerima hasil kesepakatan tersebut. “Alhamdulillah malam ini disepakati antara dua belah pihak pengusaha dan serikat buruh,” kata Mahamuddin.
Setelah keputusan disampaikan, para buruh terlihat meninggalkan lokasi rapat dengan ekspresi lega. Kenaikan UMP ini diharapkan menjadi acuan bagi penetapan upah minimum kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, UMP merupakan standar upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP Sulsel 2026 ini menjadi salah satu indikator kebijakan pengupahan daerah di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan nasional. Hingga Jumat malam, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Sulsel terkait jadwal penandatanganan keputusan tersebut.
































