Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menetapkan formula baru kenaikan upah minimum 2026, dengan perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa, kata Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar baru penetapan kenaikan upah minimum nasional mulai tahun 2026. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Pemerintah, menurut dia, mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja, sebelum regulasi tersebut diajukan kepada Presiden untuk disahkan.
Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. Indeks alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Formula tersebut menjadi perubahan signifikan dibanding mekanisme sebelumnya yang menuai kritik dari berbagai pihak.
“Presiden Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9,” kata Yassierli. Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Berdasarkan PP Pengupahan, proses penetapan kenaikan upah minimum akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Daerah. Dewan tersebut bertugas menyusun dan menyampaikan rekomendasi besaran kenaikan upah kepada gubernur di masing-masing provinsi.
Regulasi itu juga menegaskan kewenangan dan kewajiban gubernur dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerah.
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi karakteristik sektor usaha tertentu yang memiliki tingkat produktivitas dan risiko kerja berbeda.
Pemerintah pusat menetapkan tenggat waktu penetapan upah minimum oleh gubernur paling lambat 24 Desember 2025. Batas waktu tersebut diberlakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja menjelang awal tahun anggaran baru.
Yassierli menyatakan pemerintah berharap kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.
PP Pengupahan ini akan menjadi acuan nasional bagi penetapan upah minimum 2026 di seluruh Indonesia. Hingga Rabu malam, pemerintah belum merinci proyeksi rata-rata kenaikan UMP secara nasional, dan besaran final di setiap daerah akan bergantung pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks alfa yang ditetapkan masing-masing gubernur.

































