Manyala.co – Sindiran Presiden Prabowo Subianto terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengangkat isu kebocoran penerimaan negara yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, dan langsung menjadi perhatian serius Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden secara tegas menyoroti masih maraknya praktik penghindaran pajak, mulai dari manipulasi nilai ekspor-impor (under invoicing) hingga aktivitas industri yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan maupun kepabeanan.
“Presiden menyampaikan apakah negara akan terus dibohongi oleh praktik-praktik di sektor pajak dan bea cukai. Walaupun tidak menatap langsung ke arah saya, jujur saja saya sempat merasa deg-degan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah kini mulai mampu mendeteksi berbagai celah kebocoran tersebut berkat penguatan sistem dan pemanfaatan analisis data. Pengembangan sistem analitik yang sebelumnya dilakukan oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW) telah menghasilkan temuan signifikan, khususnya di sektor kelapa sawit.
Ke depan, Kementerian Keuangan berencana mengoptimalkan penggunaan teknologi mutakhir, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk memastikan seluruh potensi penerimaan negara dapat terpetakan dengan baik dan kebocoran dapat ditekan semaksimal mungkin.
Selain sektor ekspor, Purbaya juga menyoroti praktik industri dalam negeri yang sama sekali tidak tersentuh kewajiban pajak. Ia menyebut adanya perusahaan asing di sektor baja dan bahan bangunan yang beroperasi di Indonesia, menjual produk secara tunai, namun tidak memungut maupun menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kerugian negara dari praktik ini sangat besar. Mereka bertransaksi tunai tanpa PPN, khususnya di sektor baja dan material bangunan,” ujarnya.
Purbaya memperkirakan, penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak patuh berpotensi menambah penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Bahkan, dari satu kelompok wajib pajak saja, potensi tambahan penerimaan disebut bisa melampaui Rp 4 triliun dalam setahun.
Ia juga mengaku heran karena sejumlah perusahaan tersebut telah lama beroperasi di Indonesia, namun seolah luput dari pengawasan aparat. Padahal, menurutnya, informasi di lapangan seharusnya cukup untuk mendeteksi aktivitas tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Purbaya menegaskan akan melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penataan organisasi akan dilakukan agar aparat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.
“Pegawai yang bekerja baik akan kami pertahankan. Namun mereka yang tidak mau berubah dan tidak bisa dibina, akan kami nonaktifkan. Ini harus dipisahkan dengan tegas,” pungkasnya.
































