Pemerintah Wajibkan Pelaporan Keuangan Terintegrasi Mulai 2027

Pelaporan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom).

Manyala.co – Pemerintah menetapkan reformasi besar sistem pelaporan keuangan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 19 September 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha di sejumlah sektor mulai menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window mulai 2027.

Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini dirancang untuk membangun ekosistem data keuangan nasional yang terintegrasi, transparan, dan seragam. Melalui PBPK, pelaku usaha cukup mengunggah laporan melalui satu pintu, yang kemudian akan diteruskan secara otomatis ke kementerian, otoritas, dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan PP 43/2025 menjadi fondasi baru tata kelola pelaporan keuangan nasional. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan,” ujarnya.

Menurut Masyita, sistem ini akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah. Ia menjelaskan PBPK akan menjadi pusat integrasi data lintas otoritas sehingga penyampaian laporan lebih efisien. “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana, namun memperkaya basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran,” katanya.

Pemerintah menerapkan kewajiban ini secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, aturan mulai berlaku penuh pada 2027. Sektor lain akan mengikuti sesuai kesiapan teknis dan koordinasi lembaga. Masyita menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak akan dibebani kewajiban yang melebihi kapasitas mereka selama masa transisi. “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif,” ujarnya.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Cakupan Pelaku Usaha yang Wajib Melapor

PP 43/2025 menetapkan lima kelompok pelaku usaha dan entitas yang wajib melaporkan keuangan melalui PBPK:

1. Sektor pasar modal
Mulai 2027, emiten dan perusahaan publik wajib mengunggah laporan tahunan melalui PBPK sesuai ketentuan PP 43/2025.

2. Sektor jasa keuangan non-pasar modal, meliputi:

  • perbankan,
  • perusahaan asuransi,
  • dana pensiun,
  • lembaga pembiayaan,
  • perusahaan pegadaian,
  • lembaga penjaminan,
  • perusahaan pembiayaan ekspor,
  • perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
  • penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending).

3. Pengelola dana masyarakat wajib, seperti penyelenggara program jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

4. Pelaku usaha infrastruktur dan pendukung sektor keuangan, termasuk penyelenggara sistem pembayaran, pasar uang, dan lembaga pendukung lainnya baik konvensional maupun syariah.

5. Pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk:

  • entitas berbadan hukum atau tidak yang melakukan pembukuan,
  • orang pribadi dengan kewajiban laporan tertentu dalam transaksi keuangan,
  • pihak yang diwajibkan menyusun pembukuan oleh regulasi perpajakan,
  • debitur perbankan dan lembaga pembiayaan,
  • pelaku pasar uang,
  • pihak lain yang memiliki aktivitas bisnis langsung dengan sektor keuangan.

Dengan diberlakukannya PBPK, pemerintah berharap tercipta tata kelola pelaporan keuangan yang lebih efisien, konsisten, dan mendukung penyusunan kebijakan fiskal yang berbasis data. Reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement