Kemenkum Banten Ikuti Evaluasi Perda Pajak Tangerang

Kemenkum
Kadiv Yankumham, Kemenkumham Banten dan Stakeholders Bahas Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lewat Forum Pengharmonisasian Raperda. (Dok. Kemenkum.go.id)

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat pembahasan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar secara hybrid oleh Badan Pendapatan Daerah setempat, Selasa (23/12/2025).

Rapat tersebut membahas hasil evaluasi atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum, serta seluruh perangkat daerah penghasil pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten hadir melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Huda, Sumarni, dan Tanti. Kehadiran Kanwil Kemenkum Banten bertujuan memberikan pendampingan teknis dan memastikan proses penyusunan perubahan peraturan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budhi Mulyanto. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dari pemerintah pusat harus segera ditindaklanjuti melalui penetapan peraturan daerah perubahan dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak hasil evaluasi diterima.

Slamet Budhi Mulyanto mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penetapan peraturan daerah perubahan berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal bagi pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa sanksi dapat berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana telah ditegaskan oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Dalam pembahasan teknis, rapat mengulas sejumlah penyesuaian substansi yang perlu dimuat dalam perubahan peraturan daerah. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan umum, pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain itu, dibahas pula pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, serta penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Rapat juga menyoroti perlunya penyempurnaan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Perubahan juga direncanakan terhadap lampiran peraturan daerah yang memuat rincian objek, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi daerah. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pendapatan daerah.

Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah perubahan. Masukan tersebut meliputi penyesuaian teknik penulisan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, penyempurnaan teknik pengacuan pasal, serta perumusan norma pencabutan peraturan daerah retribusi yang tidak lagi relevan.

Kanwil Kemenkum Banten juga menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan sanksi pidana seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penyesuaian ini dinilai krusial agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku secara nasional.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Melalui pembahasan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah perubahan sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Tangerang.

Hingga rapat berakhir, belum disampaikan jadwal pasti penetapan peraturan daerah perubahan. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement