DPR Dukung Kementerian HAM Hapus SKCK, Termasuk Mantan Narapidana

DPR Dukung Kementerian HAM Hapus SKCK, Termasuk Mantan Narapidana - Penghapusan SKCK - Gambar 2246
DPR Dukung Kementerian HAM Hapus SKCK, Termasuk Mantan Narapidana

Manyala.co – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (27/3),

Habiburokhman menegaskan bahwa penghapusan SKCK akan berlaku untuk semua pihak, termasuk mantan narapidana.

“Secara pribadi, saya setuju. Namun, sebagai Ketua Komisi III, pendapat saya tentu memiliki pengaruh yang besar. Menurut saya, tidak perlu ada SKCK,” ungkapnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penghapusan SKCK dapat mempermudah masyarakat, terutama dalam mencari pekerjaan. Ia menyoroti bahwa persyaratan SKCK sering kali menyulitkan, seperti biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurusnya.

“Ketika saya mencari kerja, misalnya, saya harus mengurus SKCK, yang memerlukan biaya dan waktu antre,” ujarnya.

RUU Kewarganegaraan Beri Solusi Bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur Hingga Diaspora

Habiburokhman juga menambahkan bahwa Komisi III telah beberapa kali membahas masalah SKCK dalam rapat dengan Polri.

Ia mempertanyakan efektivitas SKCK, mengingat tidak ada jaminan bahwa seseorang yang memiliki SKCK tidak akan bermasalah di kemudian hari.

“Saya sering mempertanyakan, bagaimana dengan PNBP-nya? Seingat saya, tidak signifikan. Apa gunanya SKCK jika hanya merepotkan polisi?” katanya.

Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini bertujuan untuk memudahkan mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa Kementerian HAM telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan dan mendengar keluhan dari narapidana.

Salah satu narapidana mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan kejahatan berulang karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi setelah bebas, yang disebabkan oleh syarat SKCK yang sulit dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan.

Nicholay menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk seluruh masyarakat.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Avtur Naik 30 Persen, Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jamaah

02

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

03

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

04

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

05

Bimantoro Kritik Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Sitepu

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom

× Advertisement
× Advertisement