Manyala.co – Polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan akhirnya menemukan titik terang. DPR bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta sejumlah musisi sepakat untuk menghentikan kegaduhan yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan publik maupun pelaku seni musik.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama perwakilan musisi, LMKN, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir ketika memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik. “Kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” tambahnya.
Ariel Noah dan Piyu Padi Reborn Diminta Masuk Tim Perumus RUU
Dalam rapat yang sama, Dasco juga mengusulkan agar sejumlah musisi senior ikut terlibat langsung dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia secara khusus menyebut nama Nazril Irham atau Ariel dari grup band Noah, serta Satriyo Yudi Wahono alias Piyu dari Padi Reborn.
Menurut Dasco, keterlibatan para musisi sangat penting karena merekalah yang merasakan langsung dampak dari regulasi royalti. Ariel sendiri saat ini menjabat Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (Visi), sedangkan Piyu merupakan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
“Jadi saya usul ini, teman-teman AKSI, teman-teman Visi ini untuk segera dimasukkan ke dalam tim perumus UU Hak Cipta,” kata Dasco. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Ia menilai, masukan dari musisi akan membuat UU Hak Cipta lebih inklusif dan menjawab persoalan klasik terkait pembagian royalti. “Karena mereka yang tahu, mereka yang alami setiap hari, sehingga bisa memberikan masukan yang tepat kepada para perumus UU,” jelasnya.
Polemik Royalti yang Berujung Kasus Hukum
Seperti diketahui, isu royalti mencuat setelah beberapa kasus hukum melibatkan artis hingga pelaku usaha. Penyanyi Agnez Mo sempat digugat pencipta lagu Ari Bias dengan tuntutan ganti rugi Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser. Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi Agnez sehingga ia tidak perlu membayar denda.
Kasus lain menjerat jaringan kuliner Mi Gacoan, di mana salah satu direksinya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hak cipta.
Tak berhenti di sana, beberapa musisi juga mengeluhkan aturan yang dinilai tidak adil. Ari Lasso, misalnya, sempat curhat harus membayar royalti meskipun membawakan lagunya sendiri. Sedangkan Ariel Noah berulang kali menegaskan bahwa seharusnya beban pembayaran royalti ditanggung penyelenggara acara, bukan penyanyi yang tampil di panggung.
MK Ingatkan Pemerintah Tegaskan Pihak yang Wajib Bayar
Kisruh ini juga sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sejumlah musisi mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa pihak yang wajib membayar royalti.
Menurut Saldi, kejelasan itu penting agar tidak ada lagi penyanyi saling gugat dan menimbulkan konflik berkepanjangan di internal musisi. “Seniman jangan dibiarkan berkelahi. Biar nanti problemnya itu antara pemilik hak cipta dengan penyelenggara, bukan antar penyanyi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aturan baru mampu melindungi penyanyi kecil, misalnya yang tampil di kafe, agar tidak terbebani kewajiban yang seharusnya ditanggung pihak penyelenggara.
Dengan adanya kesepakatan terbaru ini, DPR, pemerintah, LMKN, serta para musisi berharap polemik royalti bisa segera berakhir. Rencana pembentukan tim perumus RUU Hak Cipta yang melibatkan musisi diharapkan mampu menciptakan regulasi yang adil, transparan, dan berpihak kepada semua pihak.
“Intinya kita ingin dunia musik Indonesia kembali bergairah, masyarakat tidak resah, dan musisi tetap mendapat hak-haknya secara layak,” tutup Dasco.
































