Radio-Radio Tumbang, PRSSNI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Skema Royalti Musik: Usulan Tarif Flat dan Dialog Terbuka Jadi Solusi

Radio-Radio Tumbang, PRSSNI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Skema Royalti Musik: Usulan Tarif Flat dan Dialog Terbuka Jadi Solusi - Radio - Gambar 360
M. Rafiq Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). dok. PRSSNI

Manyala.co – Dampak disrupsi digital dan pandemi COVID-19 masih menghantui industri penyiaran radio di Indonesia. Ratusan stasiun radio swasta terpaksa tutup, sementara yang bertahan menghadapi tekanan berat dari kewajiban royalti musik yang dinilai tidak proporsional. Di tengah kondisi ini, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pengelola restoran, serta pelaku industri radio dan hiburan lainnya.

Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menilai kebijakan pemungutan royalti musik saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi industri penyiaran yang telah berubah drastis sejak pandemi. Ia menyebut, tarif royalti sebesar 1,15 persen dari omzet tahunan yang dibebankan kepada radio swasta sangat membebani, terlebih ketika sebagian besar pelaku industri radio kesulitan mencetak keuntungan. “Sebelum pandemi, anggota kami tercatat sekitar 800 stasiun radio. Sekarang yang masih bertahan hanya 600. Itu berarti ada 200 radio yang tutup,” ungkap Rafiq dalam siaran langsung di Radio Suara Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Yang menjadi sorotan adalah metode penetapan tarif royalti yang menurut Rafiq didasarkan pada acuan lama, yakni periode 2016–2019. Ia mempertanyakan keabsahan tagihan yang dikeluarkan LMKN saat ini jika belum ada pembaruan dasar hukum atau ketentuan tarif terbaru. “Kalau sekarang LMKN menagih, dasarnya tahun berapa? Tarif itu hanya berlaku sampai 2019,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafiq mengkritik mekanisme pembayaran yang dinilai tidak hanya memberatkan secara nominal, tetapi juga secara administratif. Radio swasta, katanya, harus menjalani audit keuangan oleh akuntan publik terlebih dahulu sebelum besaran royalti ditentukan dari omzet mereka. “Jadi kami ini dua kali bayar. Pertama untuk audit laporan keuangan, lalu kedua untuk royalti musik berdasarkan omzet yang diaudit itu,” paparnya.

Sebagai solusi konkret, PRSSNI mengusulkan agar skema pembayaran royalti untuk radio tidak lagi dihitung berdasarkan omzet tahunan, melainkan menggunakan sistem tarif flat yang lebih terjangkau. Rafiq menyampaikan bahwa usulan tersebut sudah pernah diajukan sejak tahun 2020, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Dalam usulan itu, PRSSNI membagi kategori radio berdasarkan wilayah operasional. Untuk radio kelas A yang berada di Ibu Kota negara, tarif royalti diusulkan sebesar Rp1,5 juta per tahun. Radio kelas B di Ibu Kota provinsi diusulkan membayar Rp1 juta per tahun, sedangkan radio kelas C yang beroperasi di kabupaten/kota cukup dikenakan Rp100 ribu per tahun.

Tampil di Forum Dunia, Wali Kota Makassar Munafri Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah

Menurut Rafiq, pendekatan ini akan jauh lebih adil dan realistis, mengingat mayoritas radio di Indonesia saat ini berada di ambang kerugian. “Data kami menunjukkan, dari 600 radio aktif saat ini, tidak sampai 10 persen yang betul-betul mencetak profit,” ujarnya. Bahkan, banyak di antaranya terpaksa mengurangi jumlah karyawan, merelokasi kantor ke ruang yang lebih kecil, hingga menurunkan daya pancar siaran untuk menekan biaya operasional.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara radio komersil dan non-komersil. Saat ini, radio non-komersil hanya dikenakan tarif royalti tetap sebesar Rp2 juta per tahun, tanpa memperhatikan omzet atau pendapatan. PRSSNI menilai klasifikasi semacam itu kurang adil, dan mendorong agar perhitungan royalti tidak lagi berdasarkan status radio komersil atau non-komersil. Sebagai gantinya, Rafiq mengusulkan pendekatan berbasis wilayah dan cakupan siaran.

Dalam konteks hukum, Rafiq merujuk pada UU Penyiaran yang mengklasifikasikan radio ke dalam empat kategori: publik, swasta, pemerintah, dan komunitas. Oleh karena itu, ia berharap pengaturan tarif royalti juga dapat disesuaikan dengan klasifikasi ini, dan tidak menyamaratakan seluruh radio sebagai entitas komersial.

Secara keseluruhan, PRSSNI meminta agar kebijakan royalti tidak diberlakukan secara sepihak tanpa memahami kondisi lapangan. Mereka ingin adanya pertemuan formal yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara hak pelaku industri musik dan kelangsungan hidup media penyiaran radio. “Kami tidak menolak membayar royalti. Tapi kami ingin kebijakan yang adil, proporsional, dan realistis,” tutup Rafiq.

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Tampil di Forum Dunia, Wali Kota Makassar Munafri Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah

02

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

03

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

04

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

05

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

06

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

07

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement