Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi KPK pada Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus kuota haji. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut dalam perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025, di mana ia menjalani pemeriksaan selama hampir delapan setengah jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan detail kepada awak media dan meminta agar pertanyaan terkait substansi kasus disampaikan langsung kepada penyidik. Saat itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota idealnya menghasilkan 18.400 kursi untuk haji reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10.000 kursi untuk haji reguler dan haji khusus.
Menurut Asep, pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Penyidik KPK kini terus mendalami alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
































