Eks Direktur Jasindo Terdakwa Korupsi Rp38 M Divonis 3,5 Tahun Bui

Eks Direktur Jasindo Terdakwa Korupsi Rp38 M Divonis 3,5 Tahun Bui - Jasindo - Gambar 1732
Eks Direktur Jasindo Terdakwa Korupsi Rp38 M Divonis 3,5 Tahun Bui

Manyala.co – Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menyatakan ia bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp38 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (29/4).

Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp525.419.000.

Selain itu, hakim juga membacakan putusan atas pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Hakim menghukum Toras 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hal yang memberatkan vonis Sahata dan Toras adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN.

Sementara hal yang meringankan ialah keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom