Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Peran dan Kerugian Negara Rp 1,9 Triliun

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Peran dan Kerugian Negara Rp 1,9 Triliun - Tersangka - Gambar 691
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 Juli 2025,

Manyala.co – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai angka fantastis: Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 Juli 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka malam ini kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Abdul Qohar kepada awak media.

Keempat individu yang kini berstatus tersangka terdiri dari pejabat di lingkungan Kemendikbudristek hingga konsultan independen. Mereka adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah selama periode 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang pemerintahan pada era kepemimpinan Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi dan Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditahan. Namun, masing-masing memiliki kondisi penahanan berbeda. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini ditahan di rumah tahanan Kejagung. Sementara Ibrahim Arief dikenai status tahanan kota dengan alasan medis karena menderita gangguan jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan belum bisa ditahan karena diketahui sedang berada di luar negeri.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

“Untuk tersangka IBAM, penahanannya dilakukan di luar rutan atau tahanan kota karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki penyakit jantung kronis,” jelas Qohar.

Kejagung menduga praktik korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan sejak tahun 2019 hingga 2022. Program tersebut merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk memodernisasi sarana pendidikan, khususnya dalam menyediakan perangkat digital seperti Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Namun, menurut penyidik, proses pengadaan perangkat Chromebook ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Indikasi penyimpangan mencakup dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga manipulasi spesifikasi barang. Keseluruhan praktik itu diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 1,9 triliun.

“Kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran administratif, tetapi juga unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar,” kata Qohar.

Dalam penanganannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang sebelumnya dianggap turut berkontribusi dalam upaya modernisasi pendidikan nasional. Tak hanya itu, keterlibatan seorang staf khusus menteri juga menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini menjalar hingga lingkaran strategis dalam kementerian.

Sementara itu, Kejagung belum mengungkap lebih jauh apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Namun, Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam praktik korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap tersangka baru,” tutup Qohar.

Kasus ini juga menyita perhatian publik karena sebelumnya program pengadaan Chromebook disebut-sebut sebagai salah satu bagian penting dari reformasi sistem pembelajaran berbasis teknologi. Dengan adanya dugaan korupsi ini, masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku serta mendorong transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang sangat krusial bagi masa depan bangsa.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement