Manyala.co – Polisi tetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
“Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Atas dugaan itu, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta telah memeriksa sang aktor sebagai saksi pada 17 April 2025 lalu.
Kemudian, Kronologi Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai mendalami sebuah kasus pada Maret 2025.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri. Cairan tersebut.
menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, mengandung etomidate atau obat keras. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, juga sudah diperiksa dan ditahan.
“Tapi tiga pelaku ini bukan dari kalangan artis,” ujar Michael dalam keterangan tambahannya
“Kemudian pada 21 April 2025, kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Namun manajemen yang bersangkutan mengatakan, JF sedang dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua,” pungkasnya. (Istimewa)
































