Manyala.co – Ketika dunia digital terus bertransformasi di bawah bayang-bayang kecerdasan buatan (AI), langkah terbaru Google dalam menyematkan fitur ringkasan berbasis AI ke dalam platform Discover telah menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan pelaku industri media. Fitur ini mulai dirilis secara resmi di Amerika Serikat tanpa embel-embel uji coba, dan segera memicu diskursus tentang keberlangsungan ekosistem berita daring.
Google Discover sendiri merupakan fitur kurasi konten yang muncul dalam aplikasi Google Search, baik di Android maupun iOS, serta dapat diakses langsung melalui ikon Discover di laman utama mesin pencari. Selama ini, Discover berfungsi menampilkan konten yang disesuaikan dengan minat pengguna, dari berita aktual hingga artikel gaya hidup.
Namun, perubahan besar kini terjadi: ringkasan berita yang tampil di Google Discover bukan lagi hasil kurasi redaksi media, melainkan rangkuman yang dihasilkan oleh algoritma AI. Pengguna tidak lagi melihat judul berita media secara langsung, melainkan kutipan ringkasan yang didasarkan pada berbagai sumber media. Di pojok kiri atas, logo media masih ditampilkan, tetapi kontennya telah diringkas oleh sistem.
Google menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar eksperimen terbatas, melainkan sudah diimplementasikan penuh di AS. Awalnya, topik yang diangkat seputar tren gaya hidup, olahraga, dan hiburan. Perusahaan mengklaim, langkah ini dirancang untuk membantu pengguna memilih artikel mana yang paling relevan untuk dikunjungi lebih lanjut.
Efek Domino Terhadap Industri Media: Trafik Menurun, Ketergantungan Bertambah
Namun kenyataan di balik layar menunjukkan sinyal peringatan. Data dari Similarweb mencatat bahwa lalu lintas global ke laman pencarian informasi menurun 15 persen dalam periode Januari hingga Juni 2025. Bahkan, laman kesehatan mengalami penurunan drastis hingga 31 persen, sementara laman referensi dan edukasi masing-masing kehilangan 15 persen dan 10 persen pengunjung.
Bagi perusahaan media yang menggantungkan pendapatan dari iklan atau langganan digital, penurunan trafik berarti penurunan langsung dalam pemasukan. Dotdash Meredith, perusahaan di balik situs-situs populer seperti People dan Food & Wine, mengungkapkan bahwa lalu lintas yang berasal dari Google Search merosot dari 60 persen menjadi sekitar 30 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Banyak media besar kini mulai menyusun strategi menghadapi disrupsi tersebut. Beberapa di antaranya memilih bekerja sama dengan perusahaan teknologi besar. OpenAI, misalnya, telah menjalin kesepakatan lisensi konten dengan Wall Street Journal dan New York Post. The New York Times bahkan melakukan pendekatan strategis dengan Amazon, meskipun di sisi lain tengah menggugat OpenAI atas penggunaan materi editorial mereka.
AI Mengubah Pola Konsumsi Informasi Global
Fenomena ini menandai pergeseran mendasar dalam perilaku konsumen informasi. Alih-alih menelusuri laman berita satu per satu, pengguna kini cenderung langsung mengajukan pertanyaan kepada chatbot AI seperti ChatGPT atau Perplexity, dan menerima jawaban instan tanpa perlu mengeklik tautan apa pun. Dalam artikelnya bertajuk AI is Killing the Web. Can Anything Save It?, The Economist menyatakan bahwa AI generatif perlahan-lahan menggerus fondasi ekonomi digital berbasis lalu lintas web.
Tak hanya media berita, berbagai platform informasi lain seperti Wikipedia dan forum daring juga terdampak. AI kini bukan hanya menggantikan mesin pencari, tetapi juga berperan sebagai penyaji akhir informasi yang mengurangi insentif untuk mengunjungi sumber aslinya.
Apple sendiri mencatat bahwa pada April 2025, pencarian konvensional melalui Safari mulai mengalami penurunan, untuk pertama kalinya sejak peluncurannya. Di saat bersamaan, aplikasi ChatGPT menjadi aplikasi terpopuler di App Store.
Indonesia Bersiap dengan Kebijakan, Tapi Masih Bertanya-Tanya
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, turut angkat bicara mengenai perkembangan ini. Menurutnya, ada dua persoalan utama yang perlu diperhatikan. Pertama, masalah etika dan akurasi dari ringkasan berita yang dihasilkan AI. Kedua, potensi penurunan trafik yang berdampak pada kelangsungan bisnis media.
“AI bisa salah memahami konteks atau gagal menangkap kompleksitas informasi. Ringkasan yang tidak akurat bisa menyesatkan publik,” katanya, Kamis (17/7/2025) di Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa meskipun belum ada data pasti soal penurunan trafik media di Indonesia akibat AI, tren global dapat menjadi gambaran ancaman ke depan.
Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mengatur hak penerbit atas kontennya dan bertujuan menciptakan hubungan yang adil antara media dan platform digital.
Namun demikian, Abdul Manan meragukan apakah perpres itu sudah cukup untuk menjawab tantangan spesifik dari AI generatif. “Jika AI mengurangi manfaat ekonomi yang selama ini dinikmati media dari distribusi digital, maka harus ada penyesuaian kebijakan,” ujarnya.
Regulasi AI Masih Berkembang, Tapi Waktunya Semakin Mepet
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang peta jalan nasional AI. Penyusunan roadmap tersebut melibatkan lembaga internasional seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
Rencana tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden yang mengatur tata kelola lintas sektor. Prinsip-prinsip yang akan dituangkan dalam roadmap ini dirancang untuk memberikan arah pemanfaatan AI di berbagai bidang strategis, termasuk media, pendidikan, dan layanan publik.
Sementara itu, Komisi I DPR RI menyatakan pentingnya pembaruan kerangka hukum menyeluruh dalam menghadapi era digital. Anggota Komisi I dari PDI-P, Junico Siahaan, menyebut bahwa banyak perusahaan televisi sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan dari platform digital. Ia mendorong dialog lintas pihak untuk membentuk regulasi baru yang seimbang.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menekankan perlunya harmonisasi sejumlah undang-undang, mulai dari UU Penyiaran, Telekomunikasi, hingga regulasi konten digital dan keamanan siber. “Kita sudah sejak 2012 ingin revisi UU Penyiaran. Tapi ganti zaman, ganti teknologi, regulasi tak kunjung berubah,” ujarnya.
Media Kecil: Korban Diam dari Disrupsi AI
Salah satu tantangan utama adalah ketimpangan antara perusahaan media besar yang memiliki daya tawar, dan media skala kecil atau independen yang kian termarjinalkan. Meskipun konten dari situs kecil tetap digunakan untuk melatih model AI, posisi mereka terlalu lemah untuk menuntut kompensasi atau mengajukan lisensi.
Upaya kolektif untuk menuntut keadilan juga terbentur oleh batasan hukum antimonopoli. Artinya, bahkan jika media-media kecil ingin bersatu untuk menekan perusahaan AI global, langkah tersebut bisa melanggar hukum persaingan usaha.
Sebagai penutup, transformasi yang dipicu oleh AI dalam lanskap informasi digital menuntut kewaspadaan, regulasi bijak, serta kolaborasi antara pelaku industri, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil. Ke depan, pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: apakah inovasi akan membawa keberlanjutan, atau justru mempercepat ketimpangan informasi?
































