Kementerian dan Lembaga Wajib Susun Aturan AI Mulai 2026

Kementerian
Kementerian dan Lembaga Wajib Susun Aturan AI Mulai 2026.

Manyala.co – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan memiliki pedoman penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di masing-masing sektor mulai tahun depan, sebagai turunan dari panduan nasional yang akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2026.

“Setiap kementerian tahun depan mengeluarkan aturan-aturan berkaitan dengan AI di sektornya masing-masing untuk memproteksi sektornya atau ekosistem di dalam sektor itu,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2025.

Pemerintah telah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, yang menurut Meutya telah rampung sejak Agustus 2025. Dokumen tersebut disusun Komdigi dengan melibatkan 48 kementerian dan lembaga, dan akan menjadi dasar pengaturan etika, tata kelola, serta pengawasan terhadap penerapan AI di Indonesia.

Pedoman utama ini akan mencakup prinsip etika penggunaan, pengendalian risiko, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran. Meutya menjelaskan bahwa aturan Komdigi bersifat umum sehingga setiap kementerian perlu menurunkannya menjadi peraturan sektoral yang lebih spesifik.

Etika penggunaan AI yang kami atur masih terlalu umum. Kami mendorong tiap kementerian dan lembaga membuat regulasi yang lebih rinci sesuai sektor masing-masing,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Bahaya AI Kian Nyata, Ribuan Pegawai Google, Microsoft dan OpenAI Surati DPR AS

Ia juga menegaskan agar seluruh institusi pemerintah menunda penggunaan sistem AI sebelum memiliki regulasi internal yang jelas. “Kami tidak menyarankan penggunaan AI sebelum ada aturan-aturan tersebut,” katanya.

Menurut Meutya, kehadiran regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko teknologi AI. Ia menilai kecerdasan artifisial memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pemrosesan data yang lebih cepat dan akurat.

Namun, Meutya juga mengingatkan bahwa AI dapat menimbulkan dampak negatif jika disalahgunakan, termasuk untuk kejahatan digital, disinformasi, dan pelanggaran privasi. “AI yang kita bangun juga bisa menjadi AI yang menyeramkan, membahayakan, dan mencelakakan,” ucapnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan panduan nasional AI selesai disahkan pada pertengahan 2026, bertepatan dengan dimulainya program implementasi tahap pertama di instansi pemerintah. Dokumen itu akan menjadi acuan utama bagi sektor publik dan swasta dalam mengembangkan serta memanfaatkan AI secara etis dan aman.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Kanada, dan Jepang telah memperkuat kerangka hukum penggunaan AI guna mencegah penyalahgunaan teknologi. Uni Eropa, misalnya, telah mengesahkan EU AI Act pada 2024 yang menjadi regulasi komprehensif pertama di dunia untuk mengatur pengembangan dan penerapan kecerdasan artifisial.

Komdigi Apresiasi Wali Kota Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar

Hingga Rabu malam, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang akan diterapkan di Indonesia apabila terjadi pelanggaran penggunaan AI di sektor pemerintah. Namun Komdigi menyatakan akan memastikan regulasi yang dibuat “adaptif terhadap perkembangan teknologi” sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatifnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement