Makassar, Manyala.co – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Kalla menyebut eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden tersebut terjadi setelah PN Makassar mengeksekusi lahan pada Senin (3/11/2025). Dua hari kemudian, Rabu (5/11/2025), Jusuf Kalla turun langsung meninjau lokasi bersama tim hukum Kalla Group dan sejumlah pejabat perusahaan. Dalam kunjungannya, ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengalihan lahan tersebut kepada pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
“Kalau Hadji Kalla saja dia mau mainkan seperti itu, apalagi yang lain. Ini tanah saya beli sendiri dari anak Raja Gowa,” kata Kalla di lokasi, dikutip dari Tribun Makassar. Ia menegaskan, sertifikat lahan tersebut telah dimiliki sejak 1993 dan atas nama PT Hadji Kalla.
Menurut Kalla, proses eksekusi yang dilakukan PN Makassar tidak memenuhi prosedur hukum. Ia menyebut sejumlah syarat penting seperti pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kehadiran pejabat terkait tidak dilakukan. “Kalau eksekusi mesti di lokasi dan diukur oleh BPN. Ini tidak ada lurah, tidak ada BPN, panitera pun tidak tahu. Itu pasti tidak sah,” ujarnya.
Kalla juga menuding GMTD melakukan rekayasa hukum dengan memanipulasi dokumen perkara. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kebohongan yang mencederai keadilan. “Mahkamah Agung sudah menyebutkan bahwa pengukuran harus dilakukan oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” tegasnya.
Kalla menjelaskan, Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara ini. Sengketa awal, kata dia, justru melibatkan pihak bernama Manyombalang atau Dg Solong, yang disebutnya tidak memiliki kapasitas hukum atas tanah tersebut. “Yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu jelas rekayasa,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukum Abdul Aziz, Kalla menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan. Ia menegaskan bahwa membela hak atas tanah merupakan bagian dari perjuangan moral dan hukum. “Ini mempertahankan hak milik, harta. Itu syahid,” ucapnya.
Pihak GMTD menolak memberikan tanggapan lebih lanjut atas tudingan tersebut. Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, hanya meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga Kamis malam (6/11/2025), PN Makassar dan BPN belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi maupun keabsahan prosedur yang dipersoalkan oleh Kalla.
Kasus ini menyoroti kembali persoalan mafia tanah yang kerap mencuat di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait proyek-proyek komersial berskala besar. Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Mafia Tanah di bawah Kementerian ATR/BPN untuk menindak praktik manipulasi hukum dan sertifikasi ganda yang sering merugikan pemilik sah.
Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur, kasus sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan nasional, terutama karena melibatkan tokoh publik sekaliber Jusuf Kalla dan korporasi besar di sektor properti.
































