Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Sengketa Lahan 16 Hektare Makassar

Jusuf Kalla
Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI jusuf Kalla turun langsung meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Makassar, Manyala.co – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Kalla menyebut eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden tersebut terjadi setelah PN Makassar mengeksekusi lahan pada Senin (3/11/2025). Dua hari kemudian, Rabu (5/11/2025), Jusuf Kalla turun langsung meninjau lokasi bersama tim hukum Kalla Group dan sejumlah pejabat perusahaan. Dalam kunjungannya, ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengalihan lahan tersebut kepada pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

“Kalau Hadji Kalla saja dia mau mainkan seperti itu, apalagi yang lain. Ini tanah saya beli sendiri dari anak Raja Gowa,” kata Kalla di lokasi, dikutip dari Tribun Makassar. Ia menegaskan, sertifikat lahan tersebut telah dimiliki sejak 1993 dan atas nama PT Hadji Kalla.

Menurut Kalla, proses eksekusi yang dilakukan PN Makassar tidak memenuhi prosedur hukum. Ia menyebut sejumlah syarat penting seperti pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kehadiran pejabat terkait tidak dilakukan. “Kalau eksekusi mesti di lokasi dan diukur oleh BPN. Ini tidak ada lurah, tidak ada BPN, panitera pun tidak tahu. Itu pasti tidak sah,” ujarnya.

Kalla juga menuding GMTD melakukan rekayasa hukum dengan memanipulasi dokumen perkara. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kebohongan yang mencederai keadilan. “Mahkamah Agung sudah menyebutkan bahwa pengukuran harus dilakukan oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” tegasnya.

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

Kalla menjelaskan, Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara ini. Sengketa awal, kata dia, justru melibatkan pihak bernama Manyombalang atau Dg Solong, yang disebutnya tidak memiliki kapasitas hukum atas tanah tersebut. “Yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu jelas rekayasa,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukum Abdul Aziz, Kalla menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan. Ia menegaskan bahwa membela hak atas tanah merupakan bagian dari perjuangan moral dan hukum. “Ini mempertahankan hak milik, harta. Itu syahid,” ucapnya.

Pihak GMTD menolak memberikan tanggapan lebih lanjut atas tudingan tersebut. Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, hanya meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga Kamis malam (6/11/2025), PN Makassar dan BPN belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi maupun keabsahan prosedur yang dipersoalkan oleh Kalla.

Kasus ini menyoroti kembali persoalan mafia tanah yang kerap mencuat di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait proyek-proyek komersial berskala besar. Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Mafia Tanah di bawah Kementerian ATR/BPN untuk menindak praktik manipulasi hukum dan sertifikasi ganda yang sering merugikan pemilik sah.

Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur, kasus sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan nasional, terutama karena melibatkan tokoh publik sekaliber Jusuf Kalla dan korporasi besar di sektor properti.

Menko Pangan Tinjau MBG Gowa Jelang Ramadan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Indonesia Melaju ke Final Voli Putra SEA Games 2025

Kolom