Kades Didenda Rp 48 Miliar karena Pagar Laut Ilegal, Siap Bayar Tunai!

Kades Didenda Rp 48 Miliar karena Pagar Laut Ilegal, Siap Bayar Tunai! -  - Gambar 2617

Pada 27 Februari 2025, Kepala Desa Kohod, Arsin, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat terkait pemasangan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Denda ini dihitung berdasarkan panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer, dengan tarif Rp 18 juta per kilometer.

Arsin mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk segera melunasi denda tersebut guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya. Selain denda administratif, Arsin bersama tiga tersangka lainnya juga menghadapi proses hukum terkait pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pemasangan pagar laut ilegal tersebut.

Kasus ini mencuat setelah KKP, bersama instansi terkait, melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang pada Januari 2025. Pagar laut tersebut dianggap mengganggu aktivitas nelayan setempat dan melanggar peraturan pemanfaatan ruang laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, KKP akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Sementara itu, masyarakat dan nelayan setempat menyambut baik langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini, dengan harapan aktivitas perikanan dan kelautan di wilayah tersebut dapat kembali normal tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Tetapkan 24 Desember sebagai Cuti Bersama Natal

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom