Pada 27 Februari 2025, Kepala Desa Kohod, Arsin, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat terkait pemasangan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Denda ini dihitung berdasarkan panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer, dengan tarif Rp 18 juta per kilometer.
Arsin mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk segera melunasi denda tersebut guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya. Selain denda administratif, Arsin bersama tiga tersangka lainnya juga menghadapi proses hukum terkait pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pemasangan pagar laut ilegal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KKP, bersama instansi terkait, melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang pada Januari 2025. Pagar laut tersebut dianggap mengganggu aktivitas nelayan setempat dan melanggar peraturan pemanfaatan ruang laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, KKP akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Sementara itu, masyarakat dan nelayan setempat menyambut baik langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini, dengan harapan aktivitas perikanan dan kelautan di wilayah tersebut dapat kembali normal tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.