Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memfasilitasi proses harmonisasi sejumlah rancangan peraturan kepala daerah dari Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar melalui rapat daring pada 12 Maret 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi harmonisasi yang diajukan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing sekretaris daerah.
Rapat pengharmonisasian dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom dan membahas sejumlah rancangan regulasi daerah yang diajukan oleh dua pemerintah daerah di Bali tersebut.
Dari Kabupaten Klungkung, pembahasan difokuskan pada dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Rancangan pertama merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai dari tenaga profesional lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Gema Santi Nusa Penida.
Perubahan regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan sumber daya manusia di rumah sakit daerah tersebut agar lebih efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Klungkung juga mengajukan rancangan peraturan terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Regulasi tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji tambahan bagi aparatur pemerintah daerah yang dibiayai melalui anggaran daerah.
Dalam rapat yang sama, Kanwil Kemenkum Bali juga melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan Peraturan Wali Kota dari Kota Denpasar.
Rancangan pertama berkaitan dengan pedoman pengelolaan arsip aset milik pemerintah daerah. Regulasi ini disusun untuk memperkuat tata kelola administrasi arsip yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, rancangan kedua mengatur pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintah kota. Aturan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan arsip dilakukan secara tertib, sistematis, serta sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku.
Dalam proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Bali melakukan pencermatan terhadap berbagai aspek substansi rancangan regulasi. Evaluasi mencakup kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi dalam sistem hukum nasional.
Harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian dari mekanisme pembinaan hukum oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Proses tersebut bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas perumusan yang baik.
Selain itu, proses harmonisasi juga bertujuan mencegah tumpang tindih regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi tersebut selanjutnya akan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi oleh kepala daerah masing-masing.
Hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai jadwal penetapan final dari rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas dalam rapat tersebut.
































