Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris melalui mekanisme penerimaan langsung aduan masyarakat, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang hukum.
Langkah tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penerimaan aduan kinerja notaris yang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, di Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Selasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris di wilayah Banten.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Pagar didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bagian Administrasi Umum Septi Erni, serta jajaran terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten. Kehadiran unsur pimpinan ini dimaksudkan untuk memastikan proses penerimaan dan penanganan aduan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pagar menegaskan bahwa penerimaan aduan masyarakat menjadi instrumen penting dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik. Menurutnya, pengawasan terhadap notaris tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat yang menyampaikan laporan atau pengaduan secara resmi.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkomitmen untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Seluruh proses penanganan aduan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pagar dalam keterangannya.
Ia menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian. Penanganan aduan juga dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun notaris yang diadukan.
Menurut Pagar, mekanisme pengaduan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan terhadap profesi notaris, yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Notaris, sebagai pejabat umum, dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Banten menilai bahwa penguatan sistem pengawasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan. Aduan masyarakat dipandang sebagai bahan evaluasi yang penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran jabatan.
Hingga Selasa sore, pihak Kanwil Kemenkum Banten belum merinci jumlah aduan yang diterima maupun jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Namun, Pagar memastikan bahwa seluruh aduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap praktik kenotariatan di wilayahnya dapat berjalan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu memperkuat peran notaris sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang memberikan pelayanan hukum berkualitas kepada masyarakat.
































