Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kamis (19/2), sebagai langkah strategis memperkuat pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, serta tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin dan Tim PT Air Minum Tabalong Bersinar.
Dalam pemaparan, Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan capaian kinerja bidang Pelayanan KI, termasuk tren peningkatan permohonan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, dipaparkan berbagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran KI, keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis (IG), serta identifikasi 20 potensi IG yang tengah dipersiapkan di Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bappelitbang mengajukan perlindungan hak atas produk unggulan daerah, yakni Kopi Lokpaikat, Kopi Hatungun, dan Kopiah Jangang. PT Air Minum Tabalong Bersinar memaparkan pendaftaran merek โSARABAKAWA MINERALโ untuk produk air minum dalam kemasan (AMDK), menyusul penolakan pendaftaran sebelumnya dengan nama โSMART Mineralโ dan proses sanggahan yang telah dilakukan.
Fajar Sulaeman Taman menanggapi positif seluruh paparan dan menekankan perlunya penyempurnaan dokumen untuk usulan merek dan IG. Penyempurnaan tersebut meliputi deskripsi IG, kelengkapan data pendukung, dan penguatan unsur pembeda pada merek agar mengurangi risiko penolakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya koordinasi ini untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi program di daerah. โSinergi dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci agar setiap potensi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan dapat memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis agar permohonan yang diajukan semakin kuat dan komprehensif,โ ujarnya.
Melalui kegiatan ini, arah strategi pemajuan KI di Kalimantan Selatan semakin diperkuat. Fokus utama adalah memastikan setiap permohonan merek dan IG lebih lengkap, tepat, dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi lokal, meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta masyarakat.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dalam pendampingan daerah, termasuk penyediaan pedoman teknis, validasi dokumen, dan bimbingan dalam proses pendaftaran KI. Sinergi lintas institusi diharapkan mempercepat implementasi perlindungan hukum dan pemanfaatan KI secara optimal di tingkat provinsi dan kabupaten.
































