Bos Kosmetik Bermerkuri Dieksekusi ke Lapas Makassar

Kosmetik
Bos kosmetik Mira Hayati dipenjara. (Dok. Liputan6.com/Eka Hakim)

Makassar, Manyala.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, dan membawanya ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk menjalani hukuman.

Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2) setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Penjemputan dilakukan di kediaman terpidana di kawasan Tamalanrea, Makassar, dan berlangsung tanpa insiden, disaksikan aparat lingkungan setempat.

Dalam amar putusan kasasi, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Negeri Makassar pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Perkara tersebut akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

“Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. “Ini pesan jelas bagi semua pihak. Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” katanya.

Kasus ini menyoroti persoalan peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, zat yang dilarang dalam produk perawatan kulit karena berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan saraf, dan dampak kesehatan jangka panjang lainnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Hingga Rabu sore, belum ada pernyataan resmi dari pihak terpidana terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement