Bos Kosmetik Bermerkuri Dieksekusi ke Lapas Makassar

Kosmetik
Bos kosmetik Mira Hayati dipenjara. (Dok. Liputan6.com/Eka Hakim)

Makassar, Manyala.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, dan membawanya ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk menjalani hukuman.

Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2) setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Penjemputan dilakukan di kediaman terpidana di kawasan Tamalanrea, Makassar, dan berlangsung tanpa insiden, disaksikan aparat lingkungan setempat.

Dalam amar putusan kasasi, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Negeri Makassar pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Perkara tersebut akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

“Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. “Ini pesan jelas bagi semua pihak. Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” katanya.

Kasus ini menyoroti persoalan peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, zat yang dilarang dalam produk perawatan kulit karena berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan saraf, dan dampak kesehatan jangka panjang lainnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Hingga Rabu sore, belum ada pernyataan resmi dari pihak terpidana terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement