Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti sosialisasi mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang digelar secara daring pada 12 Maret 2026 untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum terhadap perubahan regulasi pidana nasional.
Kegiatan tersebut mengangkat tema โImplikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukumโ dan diselenggarakan secara terpusat di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.
Kegiatan tersebut membahas berbagai pokok pengaturan dalam regulasi baru tersebut, termasuk isu-isu krusial serta implikasi praktis yang akan dihadapi para praktisi hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana di Indonesia.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan lain dalam menghadapi perubahan regulasi yang dinilai signifikan dalam sistem hukum nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman turut hadir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara serta jajaran pegawai di lingkungan kantor wilayah.
Partisipasi tersebut mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendukung implementasi regulasi baru serta memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam memahami perubahan sistem hukum pidana nasional.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Edward menekankan pentingnya penyesuaian berbagai ketentuan hukum setelah disahkannya KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah langkah strategis perlu dilakukan untuk memastikan keselarasan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, salah satu langkah penting adalah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai peraturan daerah yang masih mencantumkan sanksi pidana yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHP nasional yang baru.
Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan terhadap ketentuan sanksi pidana dalam sejumlah undang-undang di luar KUHP.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan harmonisasi sistem pemidanaan dalam kerangka hukum nasional.
Edward juga menegaskan bahwa kalangan akademisi, mahasiswa, serta aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap undang-undang penyesuaian pidana.
Menurutnya, pemahaman yang memadai terhadap regulasi tersebut akan menentukan keberhasilan implementasi sistem hukum pidana yang baru di Indonesia.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta yang mengikuti sosialisasi secara daring.
Diskusi tersebut membahas berbagai tantangan praktis yang mungkin dihadapi dalam penerapan regulasi baru di lapangan.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengesahkan KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menggantikan sebagian ketentuan hukum pidana lama yang berasal dari era kolonial.
Perubahan tersebut menjadi salah satu reformasi hukum terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.
Namun hingga kini pemerintah masih terus melakukan sosialisasi dan penyusunan regulasi turunan untuk memastikan implementasi aturan baru tersebut dapat berjalan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
































