Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti sosialisasi pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring sebagai bagian penguatan reformasi hukum nasional.
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan diikuti oleh seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi. Turut hadir tim kerja Badan Strategi Kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum. Kehadiran unsur pimpinan dan tim teknis mencerminkan komitmen institusi tersebut dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH secara optimal di tingkat daerah.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari BPHN, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Adharinalti. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mekanisme, tahapan, dan indikator penilaian IRH Tahun 2026 yang digunakan sebagai instrumen penguatan reformasi hukum nasional. Penilaian tersebut dirancang untuk memastikan kualitas regulasi dan efektivitas tata kelola hukum di tingkat pusat dan daerah.
Kepala BPHN Min Usihen dalam arahannya menyampaikan bahwa penilaian IRH 2026 merupakan bagian dari implementasi Asta Cita poin ketujuh, yaitu penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Menurutnya, IRH berfungsi sebagai alat ukur untuk memastikan kebijakan publik dan proses birokrasi memiliki landasan hukum yang berkualitas, adaptif, dan akuntabel.
Pelaksanaan IRH 2026 juga didukung oleh kerangka regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, BPHN secara resmi menjadi pengampu penilaian IRH, menggantikan peran sebelumnya yang dijalankan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Perubahan ini sejalan dengan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2029.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan kesiapan jajarannya untuk berperan aktif sebagai Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH 2026. Ia menegaskan bahwa pendampingan, pemantauan, dan verifikasi data dukung pemerintah daerah akan dilakukan secara optimal agar seluruh tahapan penilaian berjalan sesuai ketentuan.
Penilaian IRH 2026 akan dilaksanakan melalui empat tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut. Cakupan penilaian meliputi 546 pemerintah daerah dan 97 kementerian/lembaga. Variabel penilaian mencakup koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang regulasi, kualitas re-regulasi, serta penataan basis data peraturan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT menyatakan komitmen mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang efektif serta transparan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
































