Makassar, Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengintensifkan pembinaan dan pengawasan terhadap 728 notaris di wilayah provinsi itu sebagai upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan mutu layanan kenotariatan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kanwil Kemenkum Sulsel menyatakan penguatan fungsi pengawasan menjadi prioritas karena peran notaris sebagai pejabat umum terkait langsung dengan penyediaan kepastian hukum. Pengawasan dilakukan melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang berwenang melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jabatan. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan dan memastikan praktik kenotariatan tetap berada dalam koridor hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot menjelaskan bahwa selama periode pelaporan, MPDN menangani dua kasus pada tingkat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan 27 kasus pada tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD). Ia menambahkan bahwa sebanyak 66 permintaan terkait layanan pengawasan telah diterima dan seluruhnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh pengaduan yang masuk telah disidangkan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Kanwil menilai tingginya jumlah laporan yang ditindaklanjuti menunjukkan efektivitas mekanisme pengawasan, sekaligus mencerminkan keseriusan lembaga dalam menegakkan tata kelola kenotariatan yang berintegritas. Penegakan aturan juga dipandang penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap layanan hukum yang melibatkan notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, yang juga menjabat Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sulawesi Selatan, menyampaikan penguatan fungsi pengawasan merupakan bagian dari menjaga martabat dan profesionalitas jabatan notaris. Dalam sambutannya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun di Aula Pancasila, Selasa (9/12/2025), ia menegaskan bahwa pembinaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan represif, melainkan mekanisme korektif untuk memastikan setiap notaris menjalankan tugas secara cermat dan tertib.
Ia menambahkan bahwa seluruh notaris di Sulawesi Selatan didorong untuk meningkatkan integritas, mengikuti perkembangan regulasi, serta memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung praktik kenotariatan yang modern.
“Profesionalisme notaris akan menjadi pilar penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi hukum di daerah,” kata Andi Basmal. Ia menyebut penguatan sistem pelaporan dan pembaruan data notaris sebagai bagian dari langkah strategis yang dijalankan Kanwil.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulsel berencana memperluas koordinasi dengan MPDN, MPW, organisasi profesi, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terpadu dan pembinaan berkelanjutan. Koordinasi tersebut akan difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, evaluasi rutin terhadap pelaksanaan jabatan, serta penyebarluasan informasi mengenai regulasi kenotariatan yang terus berkembang.
Berbagai kegiatan pendukung, termasuk sosialisasi, bimbingan teknis, dan forum diskusi, akan tetap dilaksanakan untuk memperkuat komunikasi antara notaris dan instansi pembina. Kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan budaya kepatuhan, memperjelas batas kewenangan, serta meningkatkan pemahaman hukum yang menjadi dasar dalam pelayanan kenotariatan.
Kanwil menegaskan bahwa seluruh langkah ini sejalan dengan agenda nasional untuk memperkuat tata kelola layanan hukum yang akuntabel dan profesional. Melalui pengawasan yang sistematis, pembinaan berkelanjutan, dan pemanfaatan teknologi, lembaga tersebut berharap dapat mendorong peningkatan kualitas layanan notaris serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.
































