Manyala.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengikuti Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru 2026 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 10–12 Februari 2026, guna memperdalam pemahaman reformasi hukum pidana nasional.
Lokakarya yang digelar di Fakultas Hukum UGM tersebut menjadi forum nasional untuk membahas arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan diikuti perwakilan dari berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur hukum menjelang implementasi regulasi baru.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, I Gusti Ayu Putu Suwardani. Pada hari pertama, peserta menerima pemaparan mengenai pembaruan asas legalitas, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, alasan penghapus pidana, konsep pertanggungjawaban pidana, serta sistem pemidanaan yang dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan hukum modern.
Memasuki hari kedua, pembahasan berfokus pada reformasi KUHAP. Sejumlah isu strategis dibahas, termasuk penyempurnaan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, penguatan upaya paksa yang proporsional, serta pengenalan mekanisme penuntutan seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan plea bargain. Forum juga menyoroti pembaruan praperadilan, bantuan hukum, proses persidangan, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan peran advokat dalam sistem peradilan.
Pada hari ketiga, peserta melakukan finalisasi silabus mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana serta mengikuti post test sebagai syarat penerbitan sertifikat. Kegiatan ditutup dengan pemaparan lanjutan mengenai arah pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP.
Rakhmat Renaldy menyatakan lokakarya tersebut memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi regulasi baru di daerah. “Lokakarya ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru agar selaras dengan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk mengawal penerapan kebijakan hukum nasional di tingkat daerah. “Kami siap menerjemahkan pembaruan KUHP dan KUHAP ini ke dalam langkah nyata di wilayah, sehingga reformasi hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rakhmat.
Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan menggantikan paradigma kolonial dengan sistem hukum nasional berbasis Pancasila, prinsip due process of law, dan pendekatan keadilan restoratif. Reformasi ini dinilai sebagai salah satu perubahan hukum paling signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
Belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai jadwal implementasi teknis di masing-masing daerah. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan tambahan dari penyelenggara terkait tindak lanjut pasca-lokakarya. Namun, partisipasi kantor wilayah dari berbagai provinsi menunjukkan upaya pemerintah memperkuat kesiapan aparatur hukum menghadapi perubahan regulasi secara nasional.































