Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan supervisi usulan belanja modal dan belanja sewa Tahun Anggaran 2027 bersama Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berlangsung di Wisma Pengayoman Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026.
Kegiatan supervisi tersebut bertujuan memastikan penyusunan usulan kebutuhan anggaran dilakukan secara terukur, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional serta kebijakan strategis kementerian.
Supervisi dihadiri Kepala Bagian Program dan Anggaran Biroreno Setjen Lisca Presylia beserta tim, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan Bulan Mahardika Subekti bersama jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, tim perencanaan kementerian melakukan penelaahan terhadap kelengkapan usulan sarana dan prasarana yang diajukan oleh kantor wilayah. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada sejumlah standar penganggaran pemerintah, termasuk Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), serta Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap usulan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil organisasi dan memenuhi prinsip efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain belanja modal, pembahasan juga mencakup usulan belanja sewa kendaraan dinas yang direncanakan untuk mendukung operasional kantor wilayah. Dalam pembahasan tersebut, tim supervisi menekankan pentingnya penyusunan justifikasi kebutuhan yang jelas serta pertimbangan efektivitas penggunaan anggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas menyatakan kegiatan supervisi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perencanaan anggaran organisasi.
โMelalui supervisi ini diharapkan usulan anggaran Tahun Anggaran 2027 yang disusun oleh Kanwil Kemenkum Sumsel dapat lebih komprehensif, realistis, serta selaras dengan arah kebijakan Kementerian Hukum sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,โ ujar Maju Amintas.
Menurutnya, proses supervisi memberikan kesempatan bagi satuan kerja untuk memastikan bahwa setiap usulan anggaran telah memenuhi standar perencanaan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam sistem penganggaran pemerintah Indonesia, proses perencanaan dan pengajuan belanja modal serta belanja operasional dilakukan secara berjenjang melalui evaluasi unit pusat kementerian. Proses ini bertujuan menjaga konsistensi antara kebutuhan organisasi dengan kebijakan fiskal nasional.
Belanja modal umumnya mencakup pengadaan sarana dan prasarana, pembangunan infrastruktur, serta penguatan fasilitas kerja instansi pemerintah. Sementara itu, belanja sewa digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional tertentu yang dinilai lebih efisien dibandingkan pengadaan aset permanen.
Supervisi seperti ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah guna memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai total nilai usulan anggaran belanja modal maupun belanja sewa yang diajukan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2027.
































