Manyala.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana zakat tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sesuai syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarahkan dana zakat untuk mendukung program MBG. Ia memastikan penyaluran zakat harus sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, prinsip distribusi zakat telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Taubah ayat 60, yang menyebut delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Mereka meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Amil merupakan petugas pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Selain itu, muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam; riqab merujuk pada hamba sahaya; gharimin adalah orang yang terlilit utang; fisabilillah mencakup pihak yang berjuang di jalan Allah; dan ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.
Ia menambahkan, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Penegasan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap berbagai program sosial pemerintah, termasuk MBG. Namun hingga Jumat sore, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa dana zakat dialokasikan untuk program tersebut.
Kemenag menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi.
Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga yang telah memperoleh izin pemerintah guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Ia menyebut kinerja lembaga pengelola zakat diaudit secara berkala oleh auditor independen.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” katanya.
Kementerian Agama menyatakan komitmen untuk menjaga tata kelola zakat nasional sesuai kerangka hukum dan prinsip syariah, terutama menjelang bulan Ramadhan ketika penghimpunan dan penyaluran zakat umumnya meningkat.
































