Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG

Kemenag
Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Manyala.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana zakat tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sesuai syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarahkan dana zakat untuk mendukung program MBG. Ia memastikan penyaluran zakat harus sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, prinsip distribusi zakat telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Taubah ayat 60, yang menyebut delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Mereka meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Amil merupakan petugas pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Kawendra Lukistian Nilai Prabowo Di Rapat Paripurna Pertegas Indonesia Berdikari dan Berdaulat Secara Ekonomi

Selain itu, muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam; riqab merujuk pada hamba sahaya; gharimin adalah orang yang terlilit utang; fisabilillah mencakup pihak yang berjuang di jalan Allah; dan ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.

Ia menambahkan, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Penegasan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap berbagai program sosial pemerintah, termasuk MBG. Namun hingga Jumat sore, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa dana zakat dialokasikan untuk program tersebut.

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Kemenag menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi.

Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga yang telah memperoleh izin pemerintah guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Ia menyebut kinerja lembaga pengelola zakat diaudit secara berkala oleh auditor independen.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” katanya.

Kementerian Agama menyatakan komitmen untuk menjaga tata kelola zakat nasional sesuai kerangka hukum dan prinsip syariah, terutama menjelang bulan Ramadhan ketika penghimpunan dan penyaluran zakat umumnya meningkat.

Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement