Beranda / Kriminal / Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Banner Manyala

Manyala.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama kementerian/lembaga terkait mengamankan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan atau ilegal senilai Rp15 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan produk-produk tersebut merupakan hasil pengawasan sejak Januari-Maret 2025.

Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” ujar Mendag, Kamis (17/4/2025).

Mendag menyebut barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan. Untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan lima kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan produk logam.

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Sedangkan untuk produk lokal ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk yaitu elektronika dan alas kaki.

Adapun rincian produk yang diamankan adalah produk elektronik sejumlah 297.781 unit, mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprei 100 unit, dan peleg kendaraan bermotor 905 unit. Sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan meminta klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi,” ujar Mendag.

Barang yang diamankan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Dua Remaja Diduga Pelaku Pembusuran Moncongloe Diringkus Polisi

Kemudian, Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, Permendag 26/2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag 69/2018 tentang barang beredar dan atau jasa, serta Permendag 21/2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Sanksi dapat dilakukan berupa teguran tertulis, kemudian penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.

Aksi Nekat Pria di Makassar, Gasak 5 Kotak Amal Masjid Saat Siang Bolong

Berita Terbaru

01

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

02

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

03

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

04

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

05

Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Bukan Istri Sempurna

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact