Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar - kemendag - Gambar 1974
Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Manyala.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama kementerian/lembaga terkait mengamankan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan atau ilegal senilai Rp15 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan produk-produk tersebut merupakan hasil pengawasan sejak Januari-Maret 2025.

Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” ujar Mendag, Kamis (17/4/2025).

Mendag menyebut barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan. Untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan lima kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan produk logam.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Sedangkan untuk produk lokal ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk yaitu elektronika dan alas kaki.

Adapun rincian produk yang diamankan adalah produk elektronik sejumlah 297.781 unit, mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprei 100 unit, dan peleg kendaraan bermotor 905 unit. Sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan meminta klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi,” ujar Mendag.

Barang yang diamankan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Kemudian, Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, Permendag 26/2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag 69/2018 tentang barang beredar dan atau jasa, serta Permendag 21/2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Sanksi dapat dilakukan berupa teguran tertulis, kemudian penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.

Kasus Kekerasan Massa di Gowa Kembali Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom