Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Peta Permasalahan Hukum secara daring pada Jumat (13/2/2026) guna memperkuat sistem penyuluhan hukum berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Rapat tersebut digelar melalui Zoom Meeting dan menghadirkan Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, sebagai narasumber utama. Dari pihak daerah, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh beserta jajaran penyuluh hukum fungsional.
Dalam pemaparannya, Constantinus menegaskan bahwa penyusunan Peta Permasalahan Hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bantuan hukum berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Ia mendorong kantor wilayah berkolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, termasuk dalam penyusunan dan pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Penyusunan peta tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Regulasi itu menjadi dasar normatif bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menghimpun, mengolah, dan menganalisis data permasalahan hukum secara akurat dan mutakhir untuk menentukan prioritas penyuluhan di daerah.
Proses penyusunan dilakukan melalui tahapan inventarisasi data, pengolahan, dan analisis. Wilayah prioritas ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran hukum yang relatif tinggi. Data dihimpun dari sejumlah instansi, antara lain kepolisian daerah, pengadilan negeri, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Data tersebut kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis dan jumlah kasus untuk memetakan tren permasalahan hukum di masyarakat. Pendekatan ini ditujukan untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan meningkatkan efektivitas intervensi pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan partisipasi aktif dalam penyusunan peta permasalahan hukum merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional pemberdayaan hukum.
“Penyusunan Peta Permasalahan Hukum harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk memastikan penyuluhan hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan basis data yang akurat dan terbarukan, intervensi kebijakan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berdampak,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengumpulan dan validasi data agar peta yang dihasilkan mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga layanan publik, serta organisasi masyarakat sipil menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan.
Secara nasional, penguatan penyuluhan hukum berbasis data menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan peningkatan akses keadilan. Pemerintah mendorong integrasi data antarinstansi guna menghindari tumpang tindih program dan memastikan alokasi sumber daya lebih tepat sasaran.
Hingga laporan ini diturunkan, belum dirinci indikator kuantitatif terbaru terkait jumlah kasus atau wilayah prioritas di Kepulauan Bangka Belitung. Namun, kantor wilayah menyatakan komitmen untuk terus memperbarui data secara berkala sebagai dasar evaluasi kebijakan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
































