RUU Polri Dinilai Berpotensi Kontroversial, Sejumlah Pasal Dipertanyakan Publik

RUU Polri Dinilai Berpotensi Kontroversial, Sejumlah Pasal Dipertanyakan Publik -  - Gambar 2079
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi damai menolak RUU Polri.(dok. Kompas.id)

Manyala.co – Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR dinilai berpotensi menimbulkan polemik, serupa dengan kontroversi yang sempat muncul dalam pembahasan RUU TNI. Komisi III DPR menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan jika dianggap mendesak, mengingat RUU Polri sudah masuk dalam daftar prioritas inisiatif DPR dan prosesnya telah berjalan sejak 2024.

Namun, sejumlah pasal dalam draf terbaru RUU tersebut menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi melemahkan hak sipil dan memperluas kewenangan Polri secara signifikan.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, atau memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pasal ini bisa berdampak pada kebebasan berekspresi masyarakat. Mereka menilai kewenangan seperti itu berpotensi tumpang tindih dengan peran instansi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain itu, isu penyadapan juga menjadi sorotan. Dalam draf RUU, penyadapan di ruang siber masuk dalam kewenangan Polri, merujuk pada Undang-Undang Penyadapan. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai hal ini bermasalah.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

“Padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan,” kata Isnur pada 2 Juni 2024. YLBHI bersama KontraS, Imparsial, SAFEnet, ICW, dan IM57+ Institute tergabung dalam koalisi tersebut.

Kontroversi lain muncul dari Pasal 14 ayat 1 huruf g, yang menyatakan bahwa Polri akan memiliki peran untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan membina kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain, serta pengamanan swakarsa.

Koalisi menilai usulan ini bisa memperluas kekuasaan Polri menjadi semacam “superbody” dalam bidang investigasi. Peran pembinaan terhadap pengamanan swakarsa juga dikhawatirkan membuka celah pelanggaran HAM dan praktik ‘bisnis keamanan’ di lapangan.

Sementara itu, Pasal 16A mengusulkan agar Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Koalisi memandang pasal ini berlebihan karena berpotensi menjadikan Intelkam Polri lebih dominan dibandingkan lembaga intelijen negara lainnya. Ada kekhawatiran Polri bisa meminta data intelijen dari lembaga seperti BSSN maupun Badan Intelijen Strategis TNI, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Tak kalah kontroversial, usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri juga menimbulkan kekhawatiran. Dalam Pasal 30 ayat 2, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk anggota biasa, 62 tahun bagi anggota dengan keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Koalisi menilai kebijakan ini justru bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri. Penumpukan perwira menengah dan tinggi yang selama ini menjadi persoalan internal dinilai tidak akan terselesaikan dengan perpanjangan masa kerja.

Menanggapi hal ini, Isnur mendesak pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menyusun undang-undang, termasuk revisi UU Polri. Ia meminta agar prioritas pembahasan difokuskan pada undang-undang yang lebih mendesak dan menyentuh kepentingan rakyat luas, seperti RUU Perlindungan PRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” tegas Isnur pada Ahad, 23 Maret 2025.

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement