Manyala.co – Kementerian Hukum RI (Kemenkum) dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa (9/12/2025), untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis perlindungan kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
MoU dengan masa berlaku lima tahun ini mencakup kolaborasi strategis dalam penguatan kerangka hukum, perlindungan hak kreator, serta peningkatan kapasitas pelaku industri kreatif. Kemenkum menilai kerja sama tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola dan memberikan kepastian hukum bagi industri yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa kerja sama ini akan diterapkan secara luas hingga mencakup 288 kabupaten/kota di 38 provinsi. Jejaring Gekrafs yang tersebar di 12 negara juga akan dilibatkan untuk memperluas jangkauan implementasi.
“Insyaallah bisa menjadi lengan-lengannya untuk mendorong bagaimana semua yang diupayakan oleh pemerintah saat ini, Presiden kita Prabowo Subianto, ini bisa selaras,” kata Kawendra.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah dalam pengembangan permodalan berbasis kekayaan intelektual, yang menurutnya mencapai sekitar Rp10 triliun. Skema pembiayaan tersebut diharapkan dapat membuka akses permodalan baru bagi kreator yang memiliki aset kekayaan intelektual terdaftar.
Dalam dokumen MoU, terdapat lima bidang utama kerja sama yang akan menjadi kerangka operasional. Pertama, pertukaran data dan informasi terkait hukum serta ekonomi kreatif. Kedua, pembinaan hukum untuk pelaku industri kreatif. Ketiga, pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran, pendampingan, dan penegakan hukum. Keempat, peningkatan kapasitas melalui edukasi dan pelatihan. Kelima, pendampingan strategis berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem kreatif.
Kerja sama tersebut mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif, termasuk film, musik, gim, desain, kuliner, seni pertunjukan, fotografi, kriya, hingga penerbitan. Implementasi lebih rinci akan diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang disusun oleh masing-masing unit terkait.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kolaborasi Kemenkum dengan Gekrafs merupakan bagian dari visi pemerintah untuk meningkatkan daya saing global. “Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia, sama Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian yang berkelas dunia,” ujarnya.
Supratman menambahkan bahwa kementeriannya tidak hanya mengurus regulasi, tetapi juga membangun ekosistem yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi pelaku ekonomi kreatif. Ia menyebut sejumlah langkah yang telah menunjukkan hasil, terutama dalam menciptakan ekosistem musik yang lebih kondusif bagi kreator.
Sebagai tindak lanjut awal, Gekrafs telah menyiapkan pertemuan teknis di berbagai daerah untuk menjaring masukan dari pelaku industri kreatif lokal. Kawendra menilai perbaikan di sektor pengelolaan royalti dan pendapatan kreator menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat regulasi kekayaan intelektual, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan literasi hukum, dan mempercepat penyediaan perlindungan hak cipta serta hak terkait bagi kreator. Upaya ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kedaulatan intelektual sebagai pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia.
































