Manyala.co – Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran publik mengenai akses data pribadi warga oleh Amerika Serikat seiring kesepakatan baru dalam negosiasi tarif impor antara kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa tidak ada pertukaran data pribadi yang dilakukan secara langsung antar pemerintah, melainkan hanya data dasar yang diperoleh dari interaksi digital masyarakat dengan berbagai platform global, seperti mesin pencari dan layanan e-commerce.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (24/7), Airlangga menegaskan bahwa data pribadi yang disebut dalam kesepakatan tersebut adalah informasi yang secara sukarela diunggah oleh pengguna ketika mengakses layanan digital. Misalnya, ketika seseorang membuat akun email, mendaftar pada platform belanja daring, atau berlangganan layanan berita digital, pengguna biasanya memasukkan data seperti alamat email, nama, dan mungkin lokasi. Data inilah yang dianggap dapat diakses lintas batas oleh perusahaan teknologi yang beroperasi secara internasional.
“Jadi ini bukan data yang diberikan pemerintah, bukan juga data sensitif seperti catatan medis atau informasi kependudukan yang sifatnya rahasia. Data ini muncul dari praktik digital yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat, misalnya saat membuat akun di Google atau Bing, atau saat mengisi formulir berlangganan di situs berita,” jelas Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa yang dimaksud dengan “pemindahan data” dalam lembar fakta Gedung Putih bukanlah transfer informasi rahasia antarnegara, melainkan akses legal yang diberikan oleh pengguna kepada penyedia layanan berdasarkan persetujuan yang disepakati saat mendaftar. Protokol pengelolaan data ini menjadi bagian dari pembahasan dalam kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Saat masyarakat mau membaca berita online atau mengunduh aplikasi tertentu, seringkali mereka diminta untuk memasukkan email atau data dasar lainnya. Jika tidak, konten yang diinginkan tidak bisa diakses. Itu adalah praktik umum dan terjadi di seluruh dunia,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat kini menyusun kerangka tata kelola yang bertujuan memastikan penggunaan data pribadi tetap dalam koridor persetujuan pengguna. Kesepakatan ini sekaligus ingin menjamin tidak ada penyalahgunaan data oleh perusahaan yang beroperasi lintas negara. Dalam hal ini, Indonesia tetap berkomitmen pada perlindungan data pribadi dan prinsip kedaulatan digital.
Menurut Airlangga, perjanjian tersebut tidak membatasi atau menambah akses terhadap data masyarakat Indonesia, melainkan memperkuat transparansi antara pihak-pihak yang mengelola data digital. Protokol yang sedang dirancang akan mencakup panduan mengenai jenis data yang boleh diakses, metode pengumpulan yang sah, serta bentuk-bentuk persetujuan yang valid dari pengguna.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keterbukaan digital di era globalisasi telah menempatkan individu sebagai pihak pertama yang secara langsung berinteraksi dengan sistem digital. Maka, tanggung jawab perlindungan data kini tidak hanya berada di pundak negara, tetapi juga perusahaan penyedia layanan dan pengguna itu sendiri.
“Perusahaan digital seperti platform media sosial, e-commerce, atau portal berita memang memerlukan sejumlah data untuk mempersonalisasi pengalaman pengguna. Namun data tersebut hanya bisa dikumpulkan jika pengguna memberikan persetujuan eksplisit,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah pun terus mendorong agar perusahaan digital menerapkan prinsip transparansi dalam kebijakan privasinya dan menjadikan persetujuan pengguna sebagai prasyarat utama dalam pengumpulan data. Dalam konteks ini, regulasi Indonesia tetap menjunjung tinggi perlindungan atas data pribadi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.
“Tidak ada data yang ditukar antar pemerintah. Ini murni data yang diunggah masyarakat sendiri, melalui platform digital, berdasarkan kesadaran dan persetujuan mereka,” ulang Airlangga untuk memperjelas posisi pemerintah.
Sebagai catatan, pembahasan mengenai data pribadi ini muncul di tengah upaya kedua negara menyelesaikan negosiasi terkait tarif impor dan perluasan kerja sama digital. Isu ini menjadi sorotan karena dalam dokumen resmi Gedung Putih sempat disebutkan kemungkinan adanya transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Namun, Menko Airlangga dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam menyikapi hal tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada perjanjian yang secara otomatis mengizinkan pemindahan data sensitif, dan semua pengaturan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Sebagai kesimpulan, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam mengelola data pribadinya, memahami kebijakan privasi dari layanan yang digunakan, serta menyadari bahwa sebagian besar data digital yang tersebar hari ini merupakan hasil dari interaksi dan persetujuan pengguna sendiri, bukan hasil pertukaran antara pemerintah. Pemerintah Indonesia, melalui kesepakatan dengan Amerika Serikat, justru ingin memastikan bahwa praktik-praktik ini memiliki landasan hukum dan etika yang kuat untuk melindungi warganya di era digital global.

































