Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mendampingi pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cikidangbayang di Kabupaten Cianjur, Jumat (20/2), guna memperkuat perlindungan hukum dan daya saing UMKM desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Tim dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pendampingan difokuskan pada inventarisasi produk dan pengajuan pendaftaran merek kolektif untuk melindungi identitas usaha anggota koperasi. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas produk lokal serta mencegah potensi sengketa merek di kemudian hari.
Dalam pertemuan dengan pengurus koperasi, Hemawati menjelaskan bahwa KDKMP merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan usaha berbasis kearifan lokal. Pendampingan pendaftaran merek dinilai penting agar produk memiliki identitas hukum yang sah dan diakui negara.
Ketua KDKMP Cikidangbayang, Dede Rusmana, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menyebut pendampingan ini difokuskan pada pendaftaran merek kolektif untuk produk kuliner lokal berupa aneka kue kering dan kue basah yang masuk dalam klasifikasi merek kelas 30, dengan nama merek โCikBang 2026โ.
Menurut Dede, keberadaan merek kolektif akan memberikan rasa aman bagi anggota koperasi dalam memasarkan produk serta membangun reputasi usaha secara lebih terstruktur. Pendaftaran merek kolektif memungkinkan penggunaan satu identitas bersama oleh sejumlah pelaku usaha dalam satu entitas koperasi.
Secara administratif, proses pendaftaran merek kolektif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. Pada akhir kegiatan, berkas persyaratan pendaftaran merek diserahkan secara resmi oleh Ketua KDKMP kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum untuk diproses lebih lanjut.
Langkah pendampingan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum Jabar dalam memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM. Perlindungan merek dinilai krusial untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar di pasar, serta mendorong kepercayaan konsumen.
Di tingkat nasional, pemerintah mendorong peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual oleh UMKM sebagai bagian dari transformasi ekonomi berbasis inovasi. Namun, dalam rilis kegiatan ini tidak disertakan data jumlah anggota koperasi yang terlibat maupun target waktu penyelesaian proses pendaftaran merek tersebut.
Kabupaten Cianjur dikenal memiliki potensi usaha mikro berbasis pangan olahan rumahan. Penguatan aspek legalitas melalui pendaftaran merek kolektif diharapkan dapat membantu pelaku usaha desa memperluas jangkauan pemasaran dan menghadapi persaingan produk sejenis.
Hingga Jumat sore, belum ada keterangan tambahan mengenai tahapan evaluasi substantif atas permohonan merek โCikBang 2026โ maupun estimasi waktu penerbitan sertifikat merek. Proses tersebut akan mengikuti mekanisme pemeriksaan formal dan substantif sebagaimana diatur dalam sistem pendaftaran merek nasional.
































