Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menggelar rapat penguatan dan monitoring Tim Sekretariat Wilayah untuk menyelaraskan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah menjelang 2026.
Rapat berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Rapat Arjuna Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan dihadiri jajaran pejabat teknis Kanwil serta perwakilan Sekretariat IRH BPHN. Forum ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan pendampingan IRH tahun sebelumnya sekaligus penyamaan persepsi antara tim wilayah dan pusat.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, yang didampingi analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa penguatan dari BPHN diperlukan untuk memastikan keseragaman pemahaman Tim Sekretariat Wilayah dalam mendampingi pemerintah kabupaten dan kota.
“Kami menyampaikan capaian sepanjang 2025, khususnya dalam pelaksanaan sosialisasi IRH. Namun dalam praktik di lapangan masih terdapat sejumlah pertanyaan teknis dari pemerintah daerah,” ujar Delmawati.
Menurut Delmawati, salah satu isu utama yang mengemuka adalah perbedaan pemahaman terkait mekanisme pengunggahan data dukung penilaian IRH. Ia menilai penyamaan persepsi menjadi penting agar pendampingan yang dilakukan Kanwil memiliki rujukan yang sama dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di daerah.
“Kami membutuhkan masukan dan penyamaan persepsi, khususnya pada tahap pengunggahan data dukung di pemerintah kabupaten dan kota, agar pendampingan yang kami lakukan memiliki pedoman yang jelas,” katanya.
Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Dyah Santi, menambahkan bahwa koordinasi teknis masih perlu diperkuat, terutama terkait penentuan indikator dan variabel penilaian yang kerap menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sekretariat wilayah tetap mengacu pada indikator yang telah ditetapkan oleh tim pusat.
“Ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, salah satunya terkait indikator dan variabel penilaian IRH. Namun secara prinsip, sekretariat wilayah menggunakan indikator yang telah ditetapkan secara nasional,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Sekretariat IRH BPHN Kementerian Hukum RI, Imam, menekankan peran strategis Tim Sekretariat Wilayah sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi penilaian IRH di tingkat daerah. Ia menyebut konsistensi penerapan pedoman penilaian menjadi kunci agar hasil IRH mencerminkan kualitas reformasi hukum pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas mekanisme teknis penilaian IRH Tahun 2026, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut hasil penilaian. Selain itu, dibahas pemanfaatan Aplikasi IRH yang kini dilengkapi fitur masa sanggah secara daring untuk mempercepat klarifikasi dan meningkatkan akuntabilitas proses penilaian.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan BPHN berharap penguatan dan monitoring ini dapat mendorong pelaksanaan penilaian IRH yang lebih seragam, terukur, dan memiliki standar pemahaman yang sama di seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah. Hingga rapat berakhir, belum terdapat perubahan resmi terhadap indikator IRH Tahun 2026.
































