Ketegangan Antar Kuasa Hukum: Kubu Tom Lembong Sentil Hotman Paris Soal Etika Profesi

Ketegangan Antar Kuasa Hukum: Kubu Tom Lembong Sentil Hotman Paris Soal Etika Profesi - Tom - Gambar 674
Ketegangan Antar Kuasa Hukum: Kubu Tom Lembong Sentil Hotman Paris Soal Etika Profesi.

Manyala.co – Menjelang sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pernyataan kontroversial dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuai respons keras dari tim hukum Tom. Hotman sempat menyatakan bahwa klien lawannya seharusnya bebas dari jeratan hukum, namun klaim itu langsung ditepis balik oleh pengacara Tom yang menilai Hotman telah melampaui batas etik profesi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, pengacara yang selama ini mendampingi Tom Lembong dalam proses hukum. Dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 16 Juli 2025, Ari dengan tegas menyebut bahwa Hotman Paris sebaiknya tidak ikut campur dalam perkara yang bukan ditanganinya langsung. Ia meminta agar Hotman fokus mengurus kliennya sendiri dan tidak berkomentar berdasarkan informasi yang belum lengkap.

“Sebagai sesama pengacara, seharusnya dia tahu bahwa komentar publik tentang kasus orang lain tanpa memahami isi berkas secara menyeluruh itu tidak etis. Jangan baru membaca separuh sudah berkomentar. Lebih baik dia urus saja kliennya sendiri,” ujar Ari.

Untuk diketahui, Hotman Paris saat ini merupakan kuasa hukum dari Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Meski berada dalam perkara yang berkaitan, Tony dan Tom didakwa dalam berkas yang berbeda.

Ari menambahkan bahwa pernyataan Hotman, alih-alih memberi kejelasan, justru hanya menguntungkan posisi kliennya sendiri dan tidak relevan dengan pokok perkara yang tengah dihadapi oleh Tom. “Komentar seperti itu bisa menyesatkan publik, dan sama sekali tidak punya kaitan langsung dengan substansi kasus Tom Lembong,” tegasnya.

Riza Patria Sampaikan Ceramah Kebangsaan di Soft Opening Muktamar V Wahdah Islamiyah

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, ia menilai bahwa berdasarkan pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung pada tahun 2017, kegiatan impor gula seperti yang dilakukan saat itu diperbolehkan secara hukum. Hal ini, menurutnya, seharusnya bisa menjadi dasar pembebasan bagi Tom Lembong.

“Kalau merujuk pada pendapat hukum dari Jaksa Agung saat itu, termasuk dari Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), kegiatan impor gula dinilai bisa dilakukan. Maka dari sisi hukum, seharusnya Tom Lembong tidak bisa dihukum,” ujar Hotman.

Namun, argumen tersebut segera dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa dokumen LO yang dimaksud hanyalah pendapat hukum yang tidak serta merta bisa dijadikan landasan hukum pembenaran. Ia menekankan bahwa segala bentuk kebijakan impor tetap harus mengikuti prosedur resmi, termasuk mekanisme melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas).

“Isi surat itu hanya pendapat hukum, bukan izin resmi. Jangan hanya lihat LO-nya, pahami juga isinya secara utuh. Semua tetap harus sesuai ketentuan,” kata Sutikno saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu-isu di luar proses persidangan. Menurutnya, penilaian atas kasus ini harus didasarkan pada fakta hukum yang muncul di ruang sidang, bukan opini publik.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

“Jangan percaya pada narasi di luar persidangan. Kita harus melihat fakta-fakta hukum yang terbuka dalam proses persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, sidang vonis terhadap Tom Lembong dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Tom telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui mekanisme impor gula yang menyimpang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 515 miliar. Atas perbuatannya, ia telah dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tom sendiri sejauh ini tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil semasa menjabat Menteri Perdagangan sudah sesuai prosedur dan mengacu pada pertimbangan hukum yang berlaku pada saat itu.

Polemik yang berkembang ini tidak hanya menjadi sorotan karena keterlibatan tokoh-tokoh penting, namun juga memperlihatkan bagaimana perselisihan antar tim hukum dapat menjadi bagian dari dinamika sengit dalam penanganan kasus korupsi kelas kakap. Pengamatan publik pun kini tertuju pada sidang vonis mendatang yang akan menentukan nasib Tom Lembong dalam perjalanan hukum yang tengah dijalaninya.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement