Manyala.co – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan dirinya telah mendengar adanya usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Muzani mengaku belum mempelajari lebih dalam usulan tersebut.
“Saya belum membaca atau mempelajari secara rinci. Baru sekilas-sekilas mendengar,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya kemungkinan pergantian Wakil Presiden, Muzani mengingatkan kembali proses Pilpres 2024. Ia menjelaskan bahwa dalam pemilu tersebut, rakyat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan calon yang dinyatakan unggul berdasarkan hasil penghitungan suara KPU untuk Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
Ia melanjutkan, gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi juga sudah diputuskan, di mana kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah dan tidak ada masalah hukum. Dengan dasar itu, pelantikan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden dilakukan secara resmi oleh MPR.
“Pelantikan itu adalah hasil sah dari pemilu. Maka, Prabowo adalah Presiden yang sah dan Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan usulan kepada MPR untuk mencopot Gibran. Selain itu, forum ini juga mendesak dilakukannya reshuffle kabinet, terutama terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang masih dinilai loyal kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Forum tersebut melibatkan sejumlah tokoh senior militer, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Di antara mereka terdapat nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Menanggapi usulan itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi tersebut, namun perlu mengkaji usulan itu secara mendalam.
“Presiden perlu mempelajari isi usulan itu satu per satu karena ini menyangkut persoalan yang fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).
Wiranto juga menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika, kekuasaan presiden tidak bersifat absolut. Ada batasan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Presiden memang kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi kekuasaan beliau tetap terbatas. Tidak bisa mencampuri ranah legislatif dan yudikatif,” tambah Wiranto.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil Presiden Prabowo akan mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya bersumber dari satu pandangan atau aspirasi saja.