Manyala.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat kehilangan hak bantuannya apabila melanggar sejumlah ketentuan administratif maupun akademik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Program KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok afirmasi seperti warga dari Papua, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta anak tenaga kerja Indonesia.
Penerima KIP Kuliah mendapatkan dua jenis bantuan: pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) dan biaya hidup bulanan. Namun, hak tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan atau terbukti melakukan pelanggaran.
Delapan Pelanggaran yang Dapat Membatalkan KIP Kuliah
Kemendikbudristek menetapkan delapan kondisi utama yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah, yaitu:
- Penerima meninggal dunia.
- Berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan.
- Pindah ke perguruan tinggi lain.
- Mengambil cuti akademik lebih dari dua semester tanpa alasan medis yang sah.
- Menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi.
- Dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak memenuhi prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
Selain delapan poin di atas, perguruan tinggi bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diwajibkan melakukan evaluasi rutin terhadap kemampuan akademik, ekonomi, dan kondisi penerima KIP Kuliah. Evaluasi dilakukan setiap semester untuk memastikan bahwa seluruh penerima masih memenuhi kriteria kelayakan.
Besaran Bantuan Pendidikan dan Hidup
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, besaran bantuan dibedakan berdasarkan akreditasi program studi dan wilayah perguruan tinggi.
Untuk biaya pendidikan, batas maksimal bantuan adalah:
- Program studi akreditasi Unggul/A/internasional: hingga Rp8 juta per semester.
- Program studi Kedokteran: hingga Rp12 juta per semester.
- Program studi akreditasi Baik Sekali/B: maksimal Rp4 juta per semester.
- Program studi akreditasi Baik/C: maksimal Rp2,4 juta per semester.
Sementara itu, biaya hidup bulanan dibagi menjadi lima klaster wilayah:
- Klaster 1: Rp800.000
- Klaster 2: Rp950.000
- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000
Pembagian ini disesuaikan dengan tingkat biaya hidup daerah dan lokasi perguruan tinggi penerima.
Syarat dan Kriteria Penerima Baru
Pendaftaran KIP Kuliah terbuka bagi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Peserta wajib telah diterima di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi.
Selain potensi akademik yang baik, calon penerima harus membuktikan keterbatasan ekonomi melalui dokumen sah, seperti kepemilikan KIP sekolah, surat keterangan tidak mampu, atau data penerima bantuan sosial pemerintah.
Kemendikbudristek menekankan bahwa transparansi dan evaluasi berkelanjutan penting untuk menjaga integritas program bantuan pendidikan nasional. Pemerintah berharap program ini terus membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.
Konteks Nasional
Sejak diluncurkan, KIP Kuliah telah menjangkau lebih dari 1,1 juta mahasiswa di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menekan angka putus kuliah akibat kendala ekonomi.
Namun, pengawasan tetap diperketat guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Evaluasi tiap semester oleh kampus dan LLDIKTI diharapkan menjaga keberlanjutan program, serta mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi di seluruh wilayah.
































