Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, Fokus Dengarkan Aspirasi Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (dok. Delvira Hutabarat)

Manyala.co – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa waktu yang sangat terbatas menjadi alasan utama penundaan tersebut.

“Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja, maka kami bersepakat belum (membahasnya) di masa sidang saat ini. Kita hold dulu,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia mengatakan, pembahasan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Habiburokhman menegaskan bahwa idealnya pembahasan undang-undang dilakukan dalam dua kali masa sidang, sesuai tata tertib DPR.

“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib dua kali masa sidang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa masa sidang kali ini tergolong pendek, sehingga ada kekhawatiran prosesnya melampaui batas waktu yang diatur.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

“Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi III juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat agar pembahasan revisi KUHAP diawali dengan penyerapan aspirasi publik yang lebih luas.

“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” pungkasnya.


DPR Sudah Terima Surat Presiden Terkait Pembahasan Revisi KUHAP

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk ikut serta dalam pembahasan revisi KUHAP. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menutup Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu R-19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Ia menyampaikan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku di DPR, merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tambahnya.


Revisi KUHAP Ditarget Rampung 2025, Selaras dengan Penerapan KUHP Baru

Hingga kini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung di Komisi III DPR. Para anggota dewan sedang menelaah berbagai substansi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam draf undang-undang tersebut.

Pemerintah bersama DPR tengah mengebut proses revisi KUHAP agar bisa rampung pada 2025. Tujuannya adalah agar aturan baru ini bisa selaras dan diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement