Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, Fokus Dengarkan Aspirasi Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (dok. Delvira Hutabarat)

Manyala.co – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa waktu yang sangat terbatas menjadi alasan utama penundaan tersebut.

“Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja, maka kami bersepakat belum (membahasnya) di masa sidang saat ini. Kita hold dulu,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia mengatakan, pembahasan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Habiburokhman menegaskan bahwa idealnya pembahasan undang-undang dilakukan dalam dua kali masa sidang, sesuai tata tertib DPR.

“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib dua kali masa sidang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa masa sidang kali ini tergolong pendek, sehingga ada kekhawatiran prosesnya melampaui batas waktu yang diatur.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

“Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi III juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat agar pembahasan revisi KUHAP diawali dengan penyerapan aspirasi publik yang lebih luas.

“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” pungkasnya.


DPR Sudah Terima Surat Presiden Terkait Pembahasan Revisi KUHAP

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk ikut serta dalam pembahasan revisi KUHAP. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menutup Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu R-19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Ia menyampaikan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku di DPR, merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tambahnya.


Revisi KUHAP Ditarget Rampung 2025, Selaras dengan Penerapan KUHP Baru

Hingga kini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung di Komisi III DPR. Para anggota dewan sedang menelaah berbagai substansi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam draf undang-undang tersebut.

Pemerintah bersama DPR tengah mengebut proses revisi KUHAP agar bisa rampung pada 2025. Tujuannya adalah agar aturan baru ini bisa selaras dan diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

La Tinro Soroti Penurunan Capaian Literasi dan Numerasi, Dorong Pemerintah Perkuat Evaluasi Pendidikan Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement