KPK Panggil Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Haji

KPK
KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. WAHANANEWS.co).

Manyala.co Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini tersangka akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan awal, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, angka kerugian negara kemudian diperbarui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sekitar Rp622 miliar.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama satu pihak lain, yaitu Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji swasta.

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar, Peserta Mulai Hadir

Namun, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang setelah masa awal berakhir.

Perkembangan signifikan terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.

Permohonan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses hukum dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Tutup Liga Mulia Ramadhan 2026

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyangkut pengelolaan alokasi keberangkatan jemaah Indonesia serta penyelenggaraan layanan ibadah haji, yang merupakan program strategis nasional dengan jumlah peserta besar setiap tahun.

Hingga saat ini, KPK belum merinci secara lengkap mekanisme dugaan korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak tersangka terkait pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang Hingga Sepekan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom