Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini tersangka akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan awal, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, angka kerugian negara kemudian diperbarui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sekitar Rp622 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama satu pihak lain, yaitu Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji swasta.
Namun, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang setelah masa awal berakhir.
Perkembangan signifikan terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka tetap berlaku.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses hukum dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyangkut pengelolaan alokasi keberangkatan jemaah Indonesia serta penyelenggaraan layanan ibadah haji, yang merupakan program strategis nasional dengan jumlah peserta besar setiap tahun.
Hingga saat ini, KPK belum merinci secara lengkap mekanisme dugaan korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.
Namun, penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak tersangka terkait pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa.
































