Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA selaku GM Telkomsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan KPK, NA tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.36 WIB. Hingga Jumat siang, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 26 Juni 2025. Perkara ini terkait proyek pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun.
Pada 30 Juni 2025, KPK menyatakan telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
KPK memperkirakan sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek Rp2,1 triliun. Pernyataan mengenai estimasi kerugian itu disampaikan pada 1 Juli 2025.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Kasus ini berfokus pada proses pengadaan mesin EDC yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan di berbagai merchant. Mesin EDC merupakan perangkat penting dalam sistem pembayaran non-tunai yang terhubung dengan jaringan perbankan dan operator telekomunikasi.
Keterlibatan sejumlah pihak dari internal BRI dan perusahaan swasta dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut menjadi perhatian publik, mengingat BRI merupakan salah satu bank milik negara terbesar di Indonesia dengan jaringan luas hingga ke daerah.
Hingga Jumat sore, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Telkomsel terkait pemeriksaan terhadap salah satu pejabatnya. Demikian pula, BRI belum menyampaikan tanggapan terbaru mengenai perkembangan penyidikan.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak lain yang diduga terkait. Lembaga antirasuah tersebut juga belum mengumumkan perkembangan terbaru mengenai perhitungan final kerugian negara.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani KPK pada 2025, terutama karena nilai proyek yang mencapai Rp2,1 triliun dan estimasi kerugian negara ratusan miliar rupiah. Hingga Jumat malam, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap NA maupun saksi lainnya.
































