Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya pemberian uang sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp17 miliar yang diduga terkait dengan proses penyelidikan oleh Panitia Khusus Haji DPR mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan dugaan tersebut muncul dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik. Menurut dia, terdapat upaya memberikan sejumlah uang ketika panitia khusus DPR tengah melakukan penyelidikan terhadap kebijakan haji pada masa Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Dengan adanya dugaan pemberian ke pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Asep menyebut pihak yang diduga menjadi perantara dalam upaya pemberian uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai peran para pihak akan disampaikan dalam proses persidangan.
“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta USD, tapi ditolak,” ujarnya.
Menurut penyidik, dana yang diduga akan digunakan dalam upaya tersebut berasal dari setoran calon jemaah haji khusus yang disalurkan melalui sejumlah biro perjalanan atau travel haji. Dana itu disebut terkumpul dalam berbagai forum yang melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah haji.
“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” kata Asep.
Kasus ini berkaitan dengan penyelidikan mengenai pembagian kuota tambahan haji yang terjadi pada periode 2023–2024. Menurut KPK, terdapat sekitar 20.000 kuota tambahan yang pembagiannya diduga tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dalam regulasi yang berlaku, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi sekitar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun dalam praktiknya, penyidik menduga pembagian kuota tambahan dilakukan dengan komposisi berbeda, yakni sekitar 50 persen untuk masing-masing kategori.
Asep mengatakan bahwa pembagian kuota tersebut tidak diketahui oleh anggota panitia khusus DPR pada tahap awal. Menurutnya, informasi tersebut baru terungkap setelah proses penyelenggaraan haji berjalan dan penyelidikan DPR mulai mengkaji berbagai dokumen dan laporan pelaksanaan.
“Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (di rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa setelah isu tersebut mencuat dan penyelidikan berlangsung, diduga terdapat upaya pemberian uang kepada anggota panitia khusus. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena ditolak.
“Makanya baru setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan ke pansus (uangnya). Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji periode 2023–2024. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus menteri agama, Gus Alex, sebagai tersangka.
Hingga kini Yaqut telah ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Gus Alex belum ditahan. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan fakta-fakta tambahan diperkirakan akan terungkap dalam persidangan mendatang.
































