Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas pembelaan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aspek hukum terkait pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alasan ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat menggugurkan dugaan tindak pidana, terutama jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja.
“Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan bahkan ada upaya-upaya intervensi,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK juga mendalami dugaan modus korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga milik Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Fadia diduga melakukan intervensi langsung terhadap sejumlah perangkat daerah. Intervensi tersebut diduga bertujuan memenangkan PT RNB, perusahaan yang didirikannya bersama keluarga dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Modus tersebut dinilai lebih “maju” karena tersangka tidak hanya menerima suap secara pasif, tetapi diduga membentuk instrumen bisnis untuk menyerap anggaran negara secara langsung.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Fadia diketahui menjabat sebagai komisaris, yang dinilai memperkuat adanya konflik kepentingan.
“Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait ya melalui memperdagangkan pengaruh,” ujar Budi.
KPK Dalami Aliran Dana, Suami dan Anak Fadia Arafiq Ikut Disorot
KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan anggota keluarga Fadia yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik tersebut.
Lembaga antirasuah itu berencana memanggil suami Fadia yang merupakan anggota DPR RI, serta anak-anaknya yang juga memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah.
“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan data awal penyidikan, aliran dana diduga mengalir kepada suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, putranya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp4,6 miliar.
Putri Fadia, Mehnaz Nazeera Ashraff, juga diduga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar. Sementara orang kepercayaannya, Rul Bayatun, disebut menerima aliran dana sekitar Rp2,3 miliar.
KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
































