KPK Tepis Alibi Fadia Arafiq, Dugaan Korupsi Lewat Perusahaan Keluarga Terkuak

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (4/3).
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (4/3).

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas pembelaan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aspek hukum terkait pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alasan ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat menggugurkan dugaan tindak pidana, terutama jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja.

“Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan bahkan ada upaya-upaya intervensi,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK juga mendalami dugaan modus korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga milik Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Wali Kota Makassar Munafri Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Fadia diduga melakukan intervensi langsung terhadap sejumlah perangkat daerah. Intervensi tersebut diduga bertujuan memenangkan PT RNB, perusahaan yang didirikannya bersama keluarga dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus tersebut dinilai lebih “maju” karena tersangka tidak hanya menerima suap secara pasif, tetapi diduga membentuk instrumen bisnis untuk menyerap anggaran negara secara langsung.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Fadia diketahui menjabat sebagai komisaris, yang dinilai memperkuat adanya konflik kepentingan.

“Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait ya melalui memperdagangkan pengaruh,” ujar Budi.

KPK Dalami Aliran Dana, Suami dan Anak Fadia Arafiq Ikut Disorot

KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan anggota keluarga Fadia yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik tersebut.

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Wali Kota Makassar Munafri Desak Pertamina dan Pengelola SPBU Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk

Lembaga antirasuah itu berencana memanggil suami Fadia yang merupakan anggota DPR RI, serta anak-anaknya yang juga memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah.

“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan data awal penyidikan, aliran dana diduga mengalir kepada suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, putranya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp4,6 miliar.

Putri Fadia, Mehnaz Nazeera Ashraff, juga diduga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar. Sementara orang kepercayaannya, Rul Bayatun, disebut menerima aliran dana sekitar Rp2,3 miliar.

KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Wali Kota Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

07

Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Pemkot Gandeng ADGI untuk Gali Kreativitas Desainer Lokal

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement