Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom.
Kedua tersangka tersebut adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), Direktur PT PNB, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT PNB. Mereka ditahan mulai 10 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025 di Rumah Tahanan KPK.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar. Perhitungan ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan seorang konsultan bernama Imran Muntaz (IM) sebagai tersangka dan menahannya sejak 8 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari audit internal PT Telkom Group, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Manajemen PT Telkom menyatakan komitmennya untuk transparan dan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

































Komentar