Manyala.co – Kejaksaan Agung mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang kini berujung kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Skandal ini bermula dari kecurigaan atas anjloknya laporan keuangan Sritex secara drastis dalam waktu hanya satu tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus ini sejak munculnya perbedaan mencolok dalam laporan keuangan Sritex. Tahun 2020, perusahaan tekstil ini masih membukukan laba sebesar Rp1,24 triliun. Namun, pada tahun 2021, perusahaan justru mencatat kerugian mencapai Rp15,6 triliun. Selisih tajam inilah yang kemudian dianggap janggal oleh penyidik.
Penyelidikan kemudian mengarah pada total kredit yang diterima Sritex dari berbagai lembaga perbankan hingga Oktober 2024. Nilainya mencapai Rp3,58 triliun dan berasal dari sejumlah bank, baik milik pemerintah pusat maupun daerah. Rinciannya antara lain berasal dari Bank Jateng sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar. Selain itu, Sritex juga menerima pinjaman dari sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI senilai sekitar Rp2,5 triliun. Tak hanya itu, setidaknya 20 bank swasta juga tercatat pernah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan ini.
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pinjaman. Dua pejabat bank yaitu Zainuddin Mappa (eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020) dan Dicky Syahbandinata (eks Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB 2020) diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian dan standar operasional bank dalam menyetujui kredit untuk Sritex.
Menurut Kejagung, keputusan pemberian kredit tersebut tetap dilakukan meski hasil evaluasi dari lembaga pemeringkat menunjukkan bahwa Sritex hanya berada pada peringkat BB-. Artinya, perusahaan dinilai berisiko tinggi gagal bayar. Padahal, aturan bank menetapkan bahwa kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A.
Selain proses pemberian pinjaman yang menyalahi prosedur, dana kredit yang diterima Sritex juga diduga tidak digunakan sesuai tujuan. Direktur Utama Sritex saat itu, Iwan Setiawan Lukminto, diduga menggunakan dana tersebut bukan untuk modal kerja, melainkan untuk melunasi utang perusahaan kepada pihak ketiga serta membeli aset yang tidak produktif seperti tanah di beberapa wilayah, termasuk Yogyakarta dan Solo.
Kejagung mencatat bahwa dari total kredit macet sebesar Rp3,58 triliun, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan fasilitas kredit dari Bank BJB dan Bank DKI yang diduga diberikan secara melawan hukum.
Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama Sritex, Zainuddin Mappa sebagai mantan Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata sebagai pejabat di Bank BJB. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses pemberian kredit yang bermasalah ini.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut. Pihak penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta akan menelusuri lebih jauh penggunaan dana pinjaman yang diselewengkan.
Dengan temuan ini, Kejagung menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pinjaman, agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan negara dalam skala besar.
































