Manyala.co – Lebih dari 50.000 personel militer Israel tercatat memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih per Maret 2025, termasuk satu warga negara Indonesia, menurut data resmi yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat Israel melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi.
Data tersebut dihimpun organisasi Israel Hatzlacha dan dibagikan kepada media internasional. Ini disebut sebagai pengungkapan pertama dari militer Israel mengenai jumlah tentara dengan kewarganegaraan tambahan di tengah perang yang berlangsung di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Dari total tersebut, sekitar 12.135 tentara memegang paspor Amerika Serikat. Selain itu, terdapat 1.207 personel yang memiliki kewarganegaraan tambahan selain Israel dan AS. Prancis berada di urutan berikutnya dengan 6.127 warga negaranya bertugas di militer Israel, disusul Rusia sebanyak 5.067 orang, Ukraina 3.901, dan Jerman 1.668.
Data juga mencatat 1.686 tentara berkewarganegaraan Inggris-Israel, ditambah 383 personel dengan kewarganegaraan tambahan selain Inggris dan Israel. Brasil tercatat memiliki 1.686 warga yang bertugas, Argentina 609, Kanada 505, Kolombia 112, dan Meksiko 181. Afrika Selatan, yang sebelumnya menggugat Israel di Mahkamah Internasional, memiliki 589 warganya dalam dinas militer Israel.
Militer Israel secara keseluruhan terdiri dari sekitar 169.000 personel aktif dan 465.000 pasukan cadangan. Hampir delapan persen di antaranya memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih. Pihak militer menyatakan bahwa tentara dengan lebih dari satu kewarganegaraan dihitung lebih dari satu kali dalam rincian per negara.
Data tersebut juga menyebut adanya satu warga negara Indonesia yang bergabung. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Kedutaan Besar RI di Amman belum mengetahui informasi tersebut.
“Terkait dugaan adanya WNI yang bergabung menjadi tentara Israel, dapat disampaikan bahwa KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” ujarnya. Ia menambahkan Kementerian Luar Negeri siap berkoordinasi dengan kementerian hukum untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Sejak 7 Oktober 2023, perang di Gaza dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 72.061 orang, menurut data yang dikutip dalam laporan tersebut. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menuduh operasi militer Israel melibatkan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tuduhan yang dibantah Israel.
Profesor hukum transnasional di Hamad Bin Khalifa University, Ilias Bantekas, menyatakan bahwa kewarganegaraan ganda tidak menghapus tanggung jawab pidana berdasarkan hukum internasional. Menurutnya, tantangan utama dalam penuntutan adalah menghadirkan tersangka ke yurisdiksi yang bersedia memproses perkara.
Beberapa organisasi hak asasi manusia telah mengajukan laporan hukum di Inggris, Jerman, dan Belgia terhadap individu yang diduga terlibat dalam pelanggaran di Gaza. Hingga kini, belum ada laporan penangkapan atau penuntutan final terhadap tentara berkewarganegaraan ganda terkait konflik tersebut.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Pada Januari 2024, mahkamah tersebut memerintahkan langkah sementara agar Israel mencegah tindakan yang berpotensi melanggar konvensi dan memastikan akses bantuan kemanusiaan.
Isu kewarganegaraan ganda dalam konflik ini menambah dimensi hukum internasional yang kompleks, terutama bagi negara-negara yang warganya bertugas secara sukarela dalam militer asing. Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terbaru dari otoritas militer Israel mengenai data tersebut.
































