Mantan Calon Bupati Sinjai, Hj Nursanti akhirnya ditangkap Polda Sulsel usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ia ditangkap di rumahnya di Jl Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin.
“Benar kami sudah amankan Hj Nursanti tanggal empat kemarin,” kata AKBP Yerlin kepada TribunTimur.
Penangkapan DPO dilakukan oleh Unit 2 Subdit 4 yang dipimpin AKP Amilang dan anggota serta dibackup oleh Personil Polsek Rappocini.
“Penahanan telah dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Maret 2025,” ujarnya.
Proses penangkapan Hj Nursanti viral di sosial media.
Hj Nursanti dijemput paksa pihak kepolisian.
Dalam video terlihat Nursanti berteriak-teriak tak mau dibawa polisi yang sudah berkerumun.
Ia mengatakan tidak pantas dijemput paksa karena dirinya bukan pelaku kejahatan besar.
“Bukan ka teroris pak, bukan ka pencuri,” teriaknya.
Keterangan video menjelaskan bawah dirinya ditangkap karena kasus dugaanpenipuan dan penggelapan soal kerjasama perusahaan tambang.
Sebelumnya diberitakan Hj Nursanti sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel.
Hal tersebut tertuang dalam surat daftar pencarian orang nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Nama Hj Nursanti masuk DPO Polda Sulsel karena tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Betul, Nursanti masuk DPO Polda Sulsel,” kata AKBP Yerlin kepada TribunTimur, Selasa (25/2/2025).
Namun AKBP Yerlin tidak mengungkapkan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hj Nursanti.