Manyala.co – Menteri Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan di Indonesia untuk menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember guna mengurangi kepadatan aktivitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang libur akhir tahun 2025, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat seiring cuti bersama dan perayaan Natal serta Tahun Baru. Pemerintah menilai pengaturan pola kerja yang fleksibel dapat membantu menekan potensi kemacetan, kepadatan transportasi publik, dan risiko gangguan keselamatan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa kebijakan WFA bersifat imbauan dan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. Perusahaan diimbau mempertimbangkan aspek keselamatan, kelangsungan operasional, serta produktivitas tenaga kerja dalam menerapkan pengaturan kerja tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengelola dampak sosial dan ekonomi dari lonjakan mobilitas akhir tahun. Setiap tahun, periode Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu fase dengan pergerakan penduduk tertinggi, terutama di wilayah perkotaan dan jalur utama transportasi nasional.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, peningkatan mobilitas kerap berdampak pada kemacetan lalu lintas, kepadatan moda transportasi, serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja akibat kelelahan. Pengaturan kerja fleksibel dipandang sebagai salah satu instrumen non-struktural untuk meredam tekanan tersebut tanpa mengganggu aktivitas ekonomi secara signifikan.
Pemerintah sebelumnya juga mendorong fleksibilitas kerja pada periode tertentu, terutama setelah pandemi COVID-19, ketika skema kerja jarak jauh dan hibrida terbukti dapat menjaga produktivitas sekaligus mengurangi risiko sosial. Sejumlah sektor jasa, keuangan, dan ekonomi digital tercatat mampu beradaptasi dengan pola kerja tersebut.
Namun demikian, tidak semua sektor memungkinkan penerapan WFA secara penuh. Industri manufaktur, layanan publik esensial, kesehatan, serta sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diharapkan menjalankan operasional sesuai ketentuan internal dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penerapan WFA tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja. Perlindungan upah, jam kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Imbauan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan aparat terkait dalam pengelolaan arus lalu lintas, transportasi umum, serta pengamanan selama libur panjang. Dengan berkurangnya aktivitas kerja tatap muka, tekanan terhadap infrastruktur perkotaan diperkirakan dapat ditekan.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan teknis tambahan terkait mekanisme pengawasan atau sanksi atas pelaksanaan imbauan tersebut. Pemerintah belum merinci sektor atau wilayah prioritas yang diharapkan menerapkan WFA selama 29–31 Desember 2025.
Pemerintah mengimbau perusahaan dan pekerja untuk tetap mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku serta berkoordinasi secara internal dalam mengatur pola kerja selama libur akhir tahun. Hingga Kamis malam, belum ada keterangan resmi tambahan mengenai evaluasi atau tindak lanjut kebijakan ini.
































