Manyala.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kegiatan wisuda di tingkat sekolah tetap diperbolehkan, selama tidak menjadi beban bagi siswa maupun orang tua dan telah melalui persetujuan bersama.
Pernyataan ini disampaikan Mu’ti menanggapi larangan wisuda sekolah yang sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, selama kegiatan tersebut dilakukan secara wajar dan tanpa paksaan, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
“Kalau tidak memberatkan dan sudah disetujui oleh siswa serta orang tua, saya rasa tidak perlu dilarang. Yang penting, pelaksanaannya jangan berlebihan atau dipaksakan,” ujar Mu’ti usai membuka Konsolidasi Nasional Dikdasmen 2025 di PPSDM Kemendikbudristek, Depok, Selasa (29/4/2025).
Mu’ti menilai wisuda bukan sekadar seremoni, tapi juga bisa menjadi momen bahagia dan wujud rasa syukur atas pencapaian siswa menyelesaikan jenjang pendidikan. Selain itu, acara tersebut juga bisa mempererat hubungan antara pihak sekolah dan orang tua.
“Wisuda juga bisa menjadi satu-satunya momen bagi orang tua datang ke sekolah, terutama bagi mereka yang jarang hadir karena kesibukan. Meski memang tidak semua orang tua bisa datang juga,” tambahnya.
Karena alasan tersebut, Mu’ti berpendapat bahwa keputusan untuk menyelenggarakan atau tidaknya wisuda sebaiknya menjadi kewenangan sekolah masing-masing, disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan bersama pihak terkait.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi sorotan setelah terlibat adu pendapat dengan seorang lulusan SMA mengenai larangan wisuda sekolah. Dedi bersikukuh pada keputusannya bahwa tidak ada lagi kegiatan wisuda untuk jenjang TK hingga SMA, termasuk acara perpisahan yang digelar di luar sekolah.
Menurut Dedi, biaya wisuda dapat menjadi beban tambahan, khususnya bagi keluarga kurang mampu, dan dana tersebut sebaiknya digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih penting. Ia juga menyebut bahwa banyak orang tua mendukung kebijakan tersebut.
































